YKYU Tegaskan Transit Monitor di Pelabuhan Bitung Bukan Penegakan Hukum





LUGAS | BITUNG — Yayasan Kasih Yang Utama (YKYU) Sulawesi Utara meluruskan sorotan terhadap kegiatan Transit Monitor (TM) di Pelabuhan Bitung. Organisasi masyarakat sipil itu menegaskan, kegiatan tersebut bukan aktivitas baru dan tidak dimaksudkan sebagai kegiatan penegakan hukum.

Dilansir dari Mediakontras.com, Ketua YKYU Sulawesi Utara, Winda Winowatan, mengatakan Transit Monitor telah dijalankan sejak 2022 sebagai bagian dari upaya pemantauan dan pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Transit Monitor ini sudah kami lakukan sejak 2022. Pelaksanaannya melalui koordinasi dengan pihak-pihak terkait dan bertujuan untuk melakukan pemantauan serta pencegahan terhadap potensi TPPO,” kata Winda, Jumat (18/9/2026).

Menurut Winda, koordinasi pelaksanaan kegiatan tersebut telah dimulai melalui rapat pada 16 Februari 2022. Pertemuan itu melibatkan Pemerintah Kota Bitung, KSOP Bitung, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Pelindo, ASDP, YKYU serta sejumlah pihak terkait.

Koordinasi kemudian berlanjut di lapangan bersama KSOP Bitung.

Keterangan tersebut dibenarkan Kapolsek KPS Bitung, Iptu Nicky Winerungan, S.IP., M.H. Ia mengatakan YKYU telah berkoordinasi dengan sejumlah instansi yang berkaitan dengan pengawasan dan pencegahan TPPO di kawasan pelabuhan.

“YKYU sudah berkoordinasi dengan pihak terkait di Pelabuhan Bitung, dalam hal ini KSOP, Pelindo, Direktorat PPA-PPO Polda Sulut, Polres Bitung, Polsek Pelabuhan Samudera dan instansi terkait lainnya,” ujar Nicky.

Menurut Nicky, Polsek KPS Bitung juga beberapa kali melakukan pendampingan terhadap tim YKYU dalam kegiatan pengawasan dan pencegahan TPPO di Pelabuhan Bitung.

Bukan Aparat Penegak Hukum

YKYU menegaskan terdapat batas kewenangan yang harus dipahami dalam pelaksanaan Transit Monitor. Kegiatan tersebut merupakan pemantauan dan identifikasi awal, bukan operasi penegakan hukum.

Personel YKYU tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan sebagai aparat penegak hukum, penyidikan, penahanan maupun tindakan kepolisian lainnya.

Apabila dalam pemantauan ditemukan kondisi yang menunjukkan adanya kerentanan atau dugaan TPPO, temuan tersebut akan dikoordinasikan dan dirujuk kepada instansi yang memiliki kewenangan.

Penjelasan yang sama disampaikan terkait penggunaan kartu identitas atau ID card yang memuat logo Polda Sulawesi Utara.

Menurut YKYU, penggunaan identitas tersebut berada dalam konteks kerja sama pencegahan dan penanganan TPPO. Personel YKYU tetap bekerja sebagai bagian dari organisasi masyarakat sipil dan bukan anggota Polri.

KSOP Tetap Memiliki Kewenangan

Mengenai mekanisme perizinan kegiatan di kawasan pelabuhan, YKYU menyatakan menghormati kewenangan KSOP Bitung sebagai otoritas pelabuhan.

“Kami menghormati kewenangan KSOP dan terbuka untuk melakukan koordinasi. Kami berharap ada kejelasan mengenai mekanisme yang harus dipenuhi agar kegiatan pencegahan TPPO ini tetap berjalan sesuai ketentuan,” ujar Winda.

Klarifikasi tersebut muncul setelah pada Kamis (17/9/2026), YKYU bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) serta Dinas PPPA Sulawesi Utara menggelar kegiatan penguatan pencegahan dan penanganan TPPO di Kantor Wali Kota Bitung.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan kunjungan tim KemenPPPA bersama YKYU dan sejumlah pihak terkait ke Pelabuhan KPS Bitung untuk melihat langsung pelaksanaan Transit Monitor.

Bagi YKYU, pemantauan di titik transit merupakan bagian dari rantai pencegahan TPPO. Namun, kewenangan organisasi masyarakat sipil tetap dibatasi pada pemantauan, identifikasi awal, pendampingan dan koordinasi dengan instansi yang memiliki kewenangan.

Dengan demikian, YKYU meminta kegiatan Transit Monitor ditempatkan dalam konteks pencegahan TPPO, bukan sebagai pengambilalihan kewenangan aparat penegak hukum maupun otoritas pelabuhan.

Persoalan yang kini menjadi penting bukan semata keberadaan kegiatan pemantauan tersebut, melainkan bagaimana mekanisme koordinasi, identitas personel, serta kewenangan di kawasan pelabuhan dipastikan berjalan secara jelas dan sesuai ketentuan.




0/Post a Comment/Comments

LUGAS 28th
Ads1
Ads1