Klara membantah tudingan soal pemotongan upah, makanan pekerja hingga penahanan ijazah. Ia menyebut informasi yang beredar tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
LUGAS | BITUNG — Sebuah unggahan di Facebook memantik persoalan antara pekerja dan pemilik Toko Lilian di Bitung. Unggahan akun Thae Lung yang kemudian dibagikan melalui platform Berita Bitung memuat sejumlah tudingan terkait upah, makanan pekerja hingga dugaan penahanan ijazah.
Pemilik Toko Lilian, Klara, membantah tudingan tersebut.
Kepada awak media, Klara mengatakan informasi yang beredar di media sosial tidak sepenuhnya menggambarkan apa yang terjadi di tempat usahanya. Ia memilih memberikan klarifikasi setelah unggahan tersebut menyebar dan menurutnya telah menimbulkan kerugian terhadap nama baiknya.
“Gaji Rp1,8 juta, ditambah dua kali makan. Kalau dihitung dengan biaya makan, nilainya lebih dari Rp1,8 juta,” ujar Klara saat dikonfirmasi.
Menurut Klara, sejak awal pekerja telah diberitahu mengenai skema upah tersebut. Selain gaji, pekerja memperoleh fasilitas makan dua kali sehari.
Ia membantah adanya pemotongan upah karena penerapan sistem tertentu.
“Tidak ada pemotongan gaji,” kata Klara.
Soal Makan: Bukan Sekadar Nasi dan Lauk
Klara juga membantah gambaran mengenai fasilitas makanan pekerja yang beredar dalam unggahan tersebut.
Menurut dia, makanan pekerja disediakan melalui rumah makan. Porsinya disebut terdiri atas nasi, sayur, ikan dan rica. Bahkan, Klara menyebut pada kesempatan tertentu pekerja memperoleh dua piring nasi.
“Kalau soal makanan, mereka mendapatkan nasi, sayur, ikan dan rica. Bahkan terakhir saya kasih dua piring nasi,” ujarnya.
Klara mengatakan penyediaan makanan tersebut merupakan bagian dari fasilitas yang diberikan kepada pekerja.
Ia juga menjelaskan bahwa keputusan menyediakan makanan di rumah makan diambil setelah pengalaman sebelumnya ketika uang makan diberikan langsung kepada pekerja.
Tudingan Tahan Ijazah Dibantah
Tudingan lain yang dibantah Klara adalah mengenai dugaan penahanan ijazah pekerja.
Ia mengatakan Toko Lilian tidak pernah meminta ijazah asli pekerja, terutama mereka yang bekerja sebagai sopir, kenek maupun helper.
“Tidak ada DP ijazah. Kami tidak pernah meminta ijazah karena mereka bekerja sebagai sopir dan kenek. Yang dibutuhkan untuk sopir adalah SIM,” ujarnya.
Klara kemudian menjelaskan persoalan seorang pekerja bernama Rangga Umar yang namanya dikaitkan dengan isu tersebut.
Menurut Klara, persoalan Rangga bukan mengenai penahanan ijazah, melainkan berkaitan dengan kamar yang pernah ditempatinya serta persoalan pembayaran kos dan kasbon.
klara mengatakan barang-barang Rangga masih berada di tempatnya setelah kamar tersebut dibuka dan dibersihkan.
“Tidak ada ijazah asli di situ. Yang ada fotokopi. Barangnya masih ada dan saya menunggu yang bersangkutan datang menyelesaikan persoalan kos kemudian mengambil barang-barangnya,” kata Klara.
Ia menegaskan tidak menjadikan barang tersebut sebagai jaminan ijazah.
Sempat Berhenti, Kemudian Kembali Bekerja
Dalam klarifikasinya, Klara juga menceritakan hubungan kerja dengan sejumlah pekerja yang disebut sempat berhenti, kemudian kembali meminta bekerja.
Ia mengatakan pembayaran atas hari kerja sebelumnya telah dilakukan.
Untuk pekerja yang kembali bekerja sebagai sopir, Klara mengaku menemukan persoalan lain. Menurut dia, SIM pekerja tersebut sudah tidak berlaku.
Karena itu, ia meminta pekerja memperbarui SIM dan menyarankan agar sebagian penghasilan digunakan untuk mengurus dokumen tersebut.
Klara Tempuh Jalur Hukum
Persoalan kemudian bergeser dari hubungan kerja ke ranah media sosial.
Klara mengatakan unggahan yang beredar telah merugikan nama baiknya. Ia mengaku telah membuat laporan kepada pihak berwenang terkait dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman lewat chat watshapp.
“Saya mau menuntut nama baik. Saya merasa ada pencemaran nama baik dan pengancaman. Saya sudah membuat laporan,” ujarnya.
Media Sosial Bukan Ruang Tanpa Konsekuensi Hukum
Persoalan ini juga membuka kembali perdebatan mengenai batas kebebasan menyampaikan keluhan di media sosial.
Dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, Pasal 27A mengatur perbuatan dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal agar diketahui umum melalui informasi atau dokumen elektronik.
Ancaman pidananya diatur dalam Pasal 45 ayat (4), yakni pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta. Ketentuan ini merupakan delik aduan, sehingga proses hukumnya berkaitan dengan pengaduan dari korban yang merasa nama baiknya diserang.
Karena itu, dalam kasus Toko Lilian, ada dua hal yang tidak boleh dicampuradukkan: hak pekerja menyampaikan keluhan dan tanggung jawab hukum ketika suatu tudingan terhadap seseorang disebarluaskan tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kebenaran mengenai tudingan dalam unggahan tersebut tetap harus diuji melalui bukti, keterangan para pihak dan proses hukum yang berjalan.
Keterangan Yonas Jadi Pembanding
Awak media juga meminta keterangan Yonas, yang disebut pernah bekerja sebagai sopir di Toko Lilian.
Yonas membantah isi tudingan yang beredar melalui unggahan akun Facebook Thae Lung. Menurutnya, selama bekerja sebagai sopir di Toko Lilian, ia tidak pernah mengalami maupun menyaksikan kejadian seperti yang disebutkan dalam unggahan tersebut.
“Saya selama bekerja sebagai sopir di Toko Lilian tidak pernah mengalami kejadian seperti yang disampaikan dalam postingan akun Facebook Thae Lung. Jadi, kalau dikatakan seperti itu, saya juga membantah,” tegas Yonas
Keterangan tersebut menjadi salah satu pembanding untuk melihat persoalan secara lebih utuh, di tengah adanya versi berbeda antara pihak yang membuat unggahan dan pemilik Toko Lilian.
Pada akhirnya, perkara ini bukan semata soal Rp60 ribu, Rp1,8 juta, seporsi makanan atau sebuah ijazah. Persoalannya menyentuh hal yang lebih mendasar: apakah kesepakatan kerja benar-benar dijalankan sebagaimana yang disampaikan masing-masing pihak, dan apakah tudingan yang kemudian disebarluaskan ke ruang publik memiliki dasar yang dapat dibuktikan.
Klara telah menyampaikan bantahannya. Pihak yang membuat unggahan maupun para pekerja yang merasa memiliki versi berbeda tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.
Dengan demikian, publik tidak hanya disuguhi satu versi dari sebuah persoalan, melainkan dapat menilai berdasarkan keterangan, bukti dan proses hukum yang berjalan.
