Pemkab Batang Hari Cari Jalan Tengah soal Penolakan Rumah yang Digunakan untuk Ibadah



LUGAS | BATANG HARI — Pemerintah Kabupaten Batang Hari, Jambi, mengupayakan penyelesaian melalui musyawarah atas keberatan warga terhadap penggunaan sebuah rumah pribadi sebagai tempat ibadah umat Nasrani di RT 07/RW 03, Kelurahan Simpang Sungai Rengas. Pemerintah daerah mempertemukan unsur masyarakat, tokoh agama, dan aparat terkait untuk mencari solusi yang menjaga kebebasan beribadah sekaligus ketenteraman lingkungan.

Upaya tersebut dibahas dalam rapat koordinasi di Aula Kantor Camat Maro Sebo Ulu, Selasa (13/10/2026), mulai pukul 10.00 WIB. Rapat dipimpin Camat Maro Sebo Ulu Ismail, dengan melibatkan Kantor Kementerian Agama, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, kepolisian, kejaksaan, TNI, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta perwakilan gereja dan masyarakat setempat.

Ismail mengatakan, pertemuan itu bertujuan mempertemukan pandangan para pihak agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik sosial. Ia meminta semua pihak mengutamakan musyawarah, saling menghormati, dan menjaga toleransi antarumat beragama.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Batang Hari, H. Zeifni Ishaq, mengingatkan bahwa kebebasan beragama dan beribadah dijamin oleh Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945. Namun, penggunaan suatu bangunan untuk kegiatan ibadah bersama juga perlu memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku serta kerukunan dan ketenteraman masyarakat.

Dari pihak gereja, Ketua Pengurus Gereja Bethel Indonesia (GBI) wilayah Sumatera Barat-Jambi, Immanuel, menjelaskan bahwa bangunan yang dipersoalkan merupakan rumah pribadi, bukan gedung gereja. Ia berharap rumah tersebut tidak ditutup dan pemiliknya tetap dapat menjalankan ibadah bersama keluarga, sembari mencari penyelesaian yang adil bagi semua pihak.

Adapun Ketua RT 07 menyatakan, keberatan warga bukan ditujukan terhadap ibadah pribadi keluarga pemilik rumah. Persoalan muncul ketika kegiatan ibadah mendatangkan jemaat dari luar lingkungan secara bersama-sama.

Perbedaan pandangan tersebut menjadi salah satu pokok pembahasan dalam rapat. Pemerintah daerah dan unsur terkait berupaya mencari penyelesaian dengan mempertimbangkan hak beribadah, ketentuan pemanfaatan bangunan, serta kondisi sosial masyarakat di lingkungan setempat.

Ketua FKUB Kabupaten Batang Hari, MN. Parlindungan Hs, menjelaskan mekanisme pemanfaatan bangunan sebagai tempat ibadah sementara berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006.

Menurut dia, terdapat sejumlah persyaratan yang perlu diperhatikan, antara lain kelayakan fungsi bangunan, izin pemilik, rekomendasi lurah, pelaporan kepada FKUB dan Kementerian Agama, serta izin sementara dari bupati sesuai mekanisme yang berlaku.

Kasat Intelkam Polres Batang Hari AKP Mulyadi dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batang Hari Michael Yandi Pangihutan Tampubolon turut mendorong pendampingan terhadap para pihak. Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah kesalahpahaman dan menghindari munculnya konflik lanjutan.


Ibadah keluarga tetap diperbolehkan

Sebagai langkah sementara, rapat menyepakati bahwa rumah tersebut dapat digunakan untuk ibadah dalam lingkup keluarga dengan tetap menjaga ketenteraman masyarakat. Sementara itu, pihak GBI dapat mengajukan permohonan resmi untuk pemanfaatan bangunan sebagai tempat ibadah sementara melalui prosedur yang berlaku.

Dalam proses tersebut, GBI dapat memperoleh pendampingan dari Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), FKUB, Kementerian Agama, Kesbangpol, dan pemerintah daerah.

Para peserta rapat juga sepakat untuk menjaga komunikasi, menghormati perbedaan agama, serta menghindari tindakan yang berpotensi memicu perselisihan di tengah masyarakat.

Ketua MUI Kabupaten Batang Hari, KH. Zaharudin HK, menilai pertemuan tersebut telah membuka jalan bagi penyelesaian persoalan. Ia mengajak seluruh pihak menjaga persatuan dan kerukunan di Kabupaten Batang Hari.

Penyelesaian melalui dialog diharapkan tidak hanya meredakan keberatan yang muncul, tetapi juga menjaga hubungan antarwarga agar perbedaan pandangan mengenai penggunaan bangunan untuk ibadah tidak berkembang menjadi pertentangan sosial.


Laporan: Romli | Editor: Mahar Prastowo 

0/Post a Comment/Comments

LUGAS 28th
Ads1
Ads1