Pengucapan Syukur Bitung 11 Oktober, Pemkot Larang Pesta Pora dan Alkohol

 



LUGAS | BITUNG — Pemerintah Kota Bitung menegaskan pelaksanaan Pengucapan Syukur Kota Bitung pada 11 Oktober 2026 harus berlangsung tertib, aman, sederhana dan tidak bergeser menjadi pesta pora.

Penegasan itu dituangkan melalui Surat Edaran Pemerintah Kota Bitung tentang Pelaksanaan Pengucapan Syukur Kota Bitung Tahun 2026.

Dalam edaran tersebut, pemerintah mengingatkan masyarakat agar pelaksanaan Pengucapan Syukur tidak disertai kegiatan yang dapat mengganggu kenyamanan, keamanan dan ketertiban umum, maupun kegiatan yang bertentangan dengan hukum.

Pemkot juga secara tegas mengingatkan agar dalam pelaksanaan Pengucapan Syukur tidak menyediakan maupun mengonsumsi minuman beralkohol.

Masyarakat tetap dapat melaksanakan open house di rumah masing-masing sebagai bagian dari ungkapan syukur. Namun, seluruh rangkaian kegiatan diminta tetap dilakukan secara wajar dan tidak berlebihan.

Bukan hanya masyarakat yang menjadi perhatian pemerintah. Jajaran pemerintahan di tingkat perangkat daerah, kecamatan hingga kelurahan juga diminta ikut memastikan kondisi wilayah tetap terkendali.

Perangkat pemerintah, termasuk kecamatan dan kelurahan, ditegaskan untuk memantau keadaan di wilayah masing-masing serta meningkatkan kewaspadaan terhadap situasi yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.

Camat selanjutnya diminta meneruskan edaran tersebut kepada lurah dan masyarakat di wilayahnya masing-masing.

Dengan ketentuan tersebut, Pemkot Bitung ingin memastikan Pengucapan Syukur tidak kehilangan makna utamanya sebagai momentum kebersamaan dan ungkapan syukur masyarakat.

Pesannya sederhana: bersyukur boleh meriah, tetapi tidak dengan pesta pora; berkumpul boleh, tetapi tanpa alkohol; dan sukacita tidak boleh mengorbankan kenyamanan, keamanan serta ketertiban masyarakat.

0/Post a Comment/Comments

LUGAS 28th
Ads1
Ads1