Pengukuran Tanah di Kelurahan Sukur Berjalan Lancar, 107 Pemohon Telah Terdata



TABLOID LUGAS | MINAHASA UTARA — Sebanyak 107 pemohon di Kelurahan Sukur telah menjalani pengukuran tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Minahasa Utara bersama pemerintah daerah.

Pelaksanaan pengukuran dan ploting bidang tanah di Kelurahan Sukur telah dimulai sejak April 2026. Proses tersebut dilakukan secara bertahap di lapangan sebagai bagian dari tahapan pendataan dan pengukuran bidang tanah sebelum memasuki proses penerbitan sertifikat.


Hingga proses berjalan, sebanyak 107 pemohon telah mengikuti tahapan pengukuran. Pengukuran menjadi salah satu bagian penting dalam memastikan letak, luas serta batas bidang tanah sebelum proses administrasi pertanahan dilanjutkan.

Penerbitan sertifikat masih berlangsung. Penyerahan kepada masyarakat akan dilakukan setelah seluruh tahapan administrasi dan pertanahan selesai.


Lurah Sukur, Pretty Veronika Lumempouw, S.STP., M.AP., mengatakan pemerintah kelurahan membantu memfasilitasi proses di lapangan, sementara aspek teknis pertanahan ditangani Kantor Pertanahan.

“Kami di sini membantu memfasilitasi. Untuk proses teknis pertanahan, kami dari pihak kelurahan mendampingi, sedangkan pelaksana teknisnya dari pertanahan,” kata Veronika.

Menurut dia, pelaksanaan program sejauh ini berjalan tanpa kendala berarti. Koordinasi antara masyarakat dan pihak terkait juga berlangsung baik.

“Sejauh ini tidak ada kendala yang berarti. Masyarakat juga cukup kompak. Yang penting, pemilik tanah hadir ketika proses batas dan pengukuran dilakukan,” ujarnya.

Veronika menekankan pentingnya kehadiran pemilik tanah dan pihak yang berbatasan saat pemasangan patok serta penentuan batas. Hal itu diperlukan agar batas bidang tanah diketahui bersama dan mencegah sengketa di kemudian hari.


“Kalau akan dilakukan pemasangan patok, sebaiknya pemilik tanah atau pihak yang berbatasan hadir dan menyaksikan. Batas-batasnya harus jelas supaya tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” kata Veronika.

Dua pemohon menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, khususnya Bupati Minahasa Utara Dr. Joune James Esau Ganda, S.E., M.A.P., M.M., M.Si., atas pelaksanaan program PTSL. Mereka menilai program tersebut sangat membantu masyarakat dalam mengurus sertifikat tanah.

“Kami sangat mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, khususnya Bapak Bupati Dr. Joune James Esau Ganda. Kami menyampaikan banyak terima kasih karena melalui program PTSL ini kami sangat terbantu dalam pengurusan sertifikat tanah,” ujar salah satu pemohon.

Pemohon lainnya juga menyampaikan terima kasih kepada Lurah Sukur beserta jajaran dan tim Kelurahan Sukur yang telah membantu proses pengumpulan serta pengurusan data.

“Kami juga sangat berterima kasih kepada Ibu Lurah Sukur dan seluruh tim Kelurahan Sukur yang telah membantu proses pengurusan data. Pendampingan ini sangat memudahkan kami dalam mengikuti tahapan pengurusan sertifikat melalui program PTSL,” katanya.

Berdasarkan keterangan di lapangan, 107 pemohon telah menjalani pengukuran tanah sejak tahapan pengukuran dan ploting dilaksanakan secara bertahap mulai April 2026. Angka tersebut menunjukkan jumlah pemohon yang sudah mengikuti tahapan pengukuran, bukan keseluruhan permohonan yang telah diajukan.

Sementara itu, total permohonan yang masuk masih menunggu konfirmasi dan penyelarasan data dari Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Utara. Sebelumnya terdapat keterangan mengenai 100 pemohon, kemudian tambahan 99 dan 33 pemohon, sedangkan total permohonan juga disebut mencapai 131 orang. Karena itu, angka keseluruhan permohonan belum dapat dipastikan dan tidak dapat disamakan dengan 107 pemohon yang telah diukur.

Hingga keterangan diberikan, belum ada sertifikat yang diserahkan kepada pemohon. Proses penerbitan masih berlangsung dan penyerahan dilakukan setelah seluruh tahapan selesai.


Program PTSL di Kelurahan Sukur menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian administrasi dan legalitas kepemilikan tanah masyarakat. Di tingkat kelurahan, pemerintah setempat berperan dalam pendampingan dan koordinasi, sementara proses teknis pengukuran, pemetaan hingga tahapan pertanahan lainnya ditangani Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Utara.

Sejak pengukuran dimulai pada April 2026, pekerjaan di lapangan pada akhirnya bukan sekadar menarik garis batas di atas tanah. Setiap titik yang diukur akan menjadi bagian dari dokumen legal yang menentukan kepastian hak masyarakat atas tanahnya.

0/Post a Comment/Comments

LUGAS 28th
Ads1
Ads1