Terduga Pelaku Penganiayaan Maut di Pateten Dua Serahkan Diri

 



LUGAS | BITUNG — Polisi mengamankan lelaki berinisial HR, 44 tahun, yang diduga menikam ET, 39 tahun, hingga meninggal di Kelurahan Pateten Dua, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, Sulawesi Utara. HR datang dan menyerahkan diri ke Polres Bitung beberapa jam setelah peristiwa yang terjadi pada Kamis malam, 1 Oktober 2026.

Korban, seorang karyawan swasta yang berdomisili di Kecamatan Maesa, sempat dibawa ke Rumah Sakit Budi Mulia untuk mendapatkan pertolongan. Namun nyawanya tidak tertolong. Jenazah kemudian dibawa ke RSUD Manembo-Nembo sekitar pukul 01.40 WITA, Jumat, 2 Oktober, untuk pemeriksaan medis lebih lanjut atau autopsi sesuai prosedur.

Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugrah mengatakan penyidik masih mendalami rangkaian kejadian tersebut, termasuk motif dan kronologi secara utuh.

> “Kami menyampaikan turut berduka cita atas meninggalnya korban. Polres Bitung bersama Polsek Aertembaga bergerak cepat melakukan penanganan, mulai dari pengamanan TKP, pengumpulan keterangan saksi, hingga pendalaman terhadap dugaan keterlibatan pelaku,” kata Ahmad, mewakili Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.H.

Menurut Ahmad, HR telah menyerahkan diri dan kini menjalani pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan. Polisi masih mengumpulkan alat bukti serta keterangan saksi untuk memastikan konstruksi perkara.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 21.30 WITA. Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh polisi, korban dan HR sempat terlibat adu mulut. HR diduga kemudian mengambil sebilah pisau dari kantongnya dan menikam korban di bagian dada sebelah kiri.

Setelah korban terjatuh, HR disebut meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor.

Seorang saksi mengatakan sempat melihat seorang lelaki mengenakan pakaian berwarna gelap berada di sekitar lokasi sebelum kejadian. Setelah mendengar teriakan meminta pertolongan, saksi keluar rumah dan mendapati korban sudah mengalami luka.

Warga dan polisi kemudian memberikan pertolongan sebelum korban dibawa ke rumah sakit.

Kapolsek Aertembaga AKP Denny Tampenawas, S.H., mengatakan personelnya langsung mendatangi lokasi setelah menerima informasi kejadian. Polisi mengamankan tempat kejadian perkara dan meminta keterangan sejumlah saksi.

> “Begitu menerima informasi, kami bersama anggota langsung menuju lokasi untuk melakukan pengamanan TKP dan mengumpulkan bahan keterangan. Kami juga berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Bitung dalam proses penanganan perkara ini,” ujar Denny.

HR, warga Kecamatan Matuari, kini masih menjalani proses pemeriksaan. Polisi belum menyimpulkan seluruh rangkaian peristiwa sebelum pemeriksaan dan penyidikan rampung.

Ahmad mengimbau masyarakat tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

> “Setiap fakta akan kami dalami berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diperoleh dalam proses penyidikan,” katanya.

Polisi juga mengingatkan warga agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan, apalagi menggunakan senjata tajam. Masyarakat diminta menyerahkan penanganan perkara kepada aparat dan tidak mengambil tindakan sendiri.

Polres Bitung menyatakan perkara tersebut ditangani sesuai prosedur hukum dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

0/Post a Comment/Comments

LUGAS 28th
Ads1
Ads1