Tiga Warga Keturunan Filipina di Bitung Menanti Kepastian Status WNI

 


LUGAS | BITUNG — Verifikasi kewarganegaraan terhadap 133 pemohon di Kota Bitung menyisakan persoalan yang membutuhkan penjelasan pemerintah. Nama Mark Anthony Villamor, Miguel Grengia, dan Joel Oleverios disebut tidak tercantum dalam data Positive Record from PSA maupun daftar 133 nama dalam data negatif Filipina.


Kondisi tersebut membuat ketiganya berharap pemerintah memberikan kejelasan sekaligus mempertimbangkan penerbitan Surat Keputusan (SK) Penegasan Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Mark Anthony Villamor, Miguel Grengia, dan Joel Oleverios diketahui telah lama menetap di Kota Bitung. Mereka juga telah membangun keluarga, memiliki istri dan anak di Indonesia, sehingga berharap memperoleh kepastian hukum atas status kewarganegaraan mereka.

Khusus Joel Oleverios, ia disebut pernah mengikuti proses verifikasi pada 2018. Namun, ketidakjelasan status administrasi yang dihadapinya masih menjadi persoalan hingga saat ini.

"Kami sangat berharap bisa diberikan penegasan kewarganegaraan karena jujur saja kalau diberikan pilihan, kami akan memilih menjadi WNI. Kami sudah mempunyai keluarga, istri dan anak di Indonesia, khususnya Kota Bitung," ucap Mark.


Tidak tercantumnya nama mereka dalam kedua kategori data tersebut memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana pemerintah menelusuri status kewarganegaraan pemohon yang tidak ditemukan dalam data administrasi Filipina.

Apakah kondisi tersebut dapat menjadi dasar pertimbangan dalam proses penegasan kewarganegaraan, atau masih diperlukan pemeriksaan tambahan melalui otoritas terkait?

Sebelumnya, sebanyak 133 pemohon menjalani verifikasi faktual dokumen di Kantor Kelurahan Wangurer, Kota Bitung, Jumat, 30 Oktober 2026. Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Verifikasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara bersama tim Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum RI.


Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Alex Cosmas Pinem, menegaskan bahwa proses penegasan kewarganegaraan tidak berlangsung otomatis. Setiap permohonan harus melalui pemeriksaan dokumen dan memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Menurut Alex, apabila dokumen dinyatakan sesuai, proses selanjutnya diteruskan kepada Menteri Hukum untuk mendapatkan keputusan penegasan kewarganegaraan.


Bagi Mark, Miguel, dan Joel, proses tersebut menjadi harapan untuk mengakhiri ketidakpastian status hukum yang telah berlangsung lama. Mereka berharap pemerintah tidak hanya memeriksa kelengkapan administrasi, tetapi juga menelusuri riwayat dan kondisi masing-masing pemohon secara menyeluruh.

Pada akhirnya, mereka menantikan satu hal: kepastian status kewarganegaraan agar dapat menjalani kehidupan bersama keluarga di Indonesia dengan perlindungan hukum yang jelas.



0/Post a Comment/Comments

LUGAS 28th
Ads1
Ads1