Sebelum Anak Masuk SD, Bitung Menyiapkan Satu Tahun yang Menentukan

 



LUGAS | BITUNG — Pemerintah Kota Bitung mulai menyusun grand desain strategi pelaksanaan wajib belajar satu tahun pendidikan prasekolah. Penyusunan dokumen ini menjadi langkah awal untuk menyiapkan kebijakan pendidikan anak usia dini secara lebih terarah, sekaligus memetakan kesiapan regulasi, satuan pendidikan, tenaga pendidik, dan pendataan anak sebelum program diterapkan.

Pembahasan tersebut berlangsung dalam Rapat Penyusunan Draf Grand Desain Strategi Pelaksanaan Wajib Belajar Satu Tahun Pendidikan Prasekolah di Kota Bitung, Kamis (5/11/2026). Kegiatan diselenggarakan Dinas Pendidikan Kota Bitung melalui Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal (PAUD/PNF).

Rapat menghadirkan Asisten I Sekretaris Daerah Kota Bitung, Forsman Dandel, S.Sos., sebagai pemateri, bersama Kabid P3M Bappeda Kota Bitung Heintje Pangalila, S.Pi., serta perwakilan Bagian Hukum, Jekson. Pembahasan turut melibatkan jajaran bidang PAUD/PNF, termasuk Kabid PAUD/PNF Nolfrid Manalang, S.Pd., serta unsur terkait lainnya.

Dalam forum tersebut, pembahasan tidak hanya diarahkan pada penyusunan dokumen perencanaan, tetapi juga mengidentifikasi sejumlah persoalan yang berpotensi memengaruhi pelaksanaan kebijakan. Salah satunya adalah sinkronisasi regulasi daerah dengan ketentuan yang telah berlaku.

Perwakilan Bagian Hukum menjelaskan, substansi yang direncanakan dalam rancangan peraturan wali kota (Perwali) perlu dikaji kembali karena sebagian pengaturannya telah tercantum dalam Perwali Nomor 45 Tahun 2019. Karena itu, pemerintah daerah masih mempertimbangkan mekanisme hukum yang tepat, termasuk kemungkinan pencabutan sebagian ketentuan atau penyusunan regulasi baru yang saling melengkapi.

Koordinasi juga telah dilakukan dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara dan Dinas Pendidikan. Hasil pembahasan tersebut akan menjadi bahan penyusunan kembali konsep regulasi sebelum memasuki tahapan berikutnya.

Persoalan lain yang mengemuka ialah ketersediaan data anak usia prasekolah, terutama anak yang belum mengakses pendidikan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyatakan kesiapan berkolaborasi dalam percepatan kepemilikan akta kelahiran dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), sehingga data anak dapat terintegrasi dengan sistem pendataan pendidikan atau Dapodik.

Pendataan tersebut dinilai penting untuk memastikan anak-anak yang belum memperoleh layanan pendidikan dapat teridentifikasi dan menjadi sasaran intervensi pemerintah.

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) juga mengusulkan penguatan perlindungan anak melalui pembentukan tim pencegahan dan penanganan kekerasan di setiap satuan pendidikan, mulai dari PAUD hingga SMP.

Selain itu, pembaruan penetapan Sekolah Ramah Anak perlu dilakukan. Keputusan sebelumnya dinilai perlu dievaluasi agar sesuai dengan kondisi sekolah yang masih aktif dan perkembangan kebijakan Kota Layak Anak.

Dalam pembahasan, peserta rapat turut mengingatkan agar penyusunan kebijakan memperhatikan hak dan kewajiban peserta didik, tenaga pendidik, serta orang tua. Pengaturan mengenai masa transisi dan waktu pemberlakuan juga dinilai penting agar kebijakan tidak menimbulkan persoalan dalam proses penerimaan peserta didik baru.

Salah satu hal yang menjadi perhatian ialah belum adanya ketentuan yang mewajibkan ijazah atau sertifikat PAUD sebagai persyaratan masuk sekolah dasar. Karena itu, penerapan wajib belajar satu tahun prasekolah perlu diselaraskan dengan kebijakan pemerintah pusat.

Dalam forum tersebut disampaikan bahwa pemerintah pusat sedang menyiapkan tim implementasi di tingkat kabupaten dan kota untuk melakukan pendataan serta pemetaan pelaksanaan program. Tahapan persiapan disebut memiliki rentang hingga 2029, sedangkan kemungkinan penerapan kewajiban secara penuh masih menunggu ketentuan lebih lanjut.

Asisten I Sekda Kota Bitung, Forsman Dandel, dalam arahannya mendorong agar hasil pembahasan lintas perangkat daerah disempurnakan melalui koordinasi lanjutan. Masukan dari Bappeda, Bagian Hukum, Dinas Pendidikan, serta instansi terkait perlu dihimpun agar dokumen grand desain yang disusun memiliki landasan perencanaan dan regulasi yang kuat.

Rapat ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Bitung menyiapkan pelaksanaan pendidikan prasekolah yang tidak berhenti pada penyusunan aturan, tetapi juga memperhatikan kesiapan pelayanan, pemerataan akses, dan perlindungan anak.

Dengan demikian, keberhasilan program tidak hanya ditentukan oleh tersusunnya dokumen kebijakan, melainkan juga kemampuan pemerintah memastikan setiap anak memperoleh kesempatan mengakses pendidikan sejak usia dini.

0/Post a Comment/Comments

LUGAS 28th
Ads1
Ads1