Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Dirut BPJS Ketenagakerjaan Minta Gaji Pokok Rp 530 Juta Per Bulan ?

| 17 Januari WIB |
Semakin mendewakan uang, orang semakin
berpotensi menjadi "sampah" (foto:ilustrasi)
"...Usul kenaikan itu jelas tidak rasional. Jika dibandingkan dengan Pertamina, dirutnya digaji Rp 230 juta dengan total aset Rp 700 triliun lebih. Bank Mandiri dirutnya digaji Rp 150 jutaan dengan aset Rp 500-an triliun. BPJS Ketenagakerjaan, uang datang sendiri karena perintah undang-undang sehingga pekerja, perusahaan, membayar iuran," kata Said Didu.


TABLOIDLUGAS.COM
| Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan diketahui mengusulkan kenaikan gaji kepada presiden mencapai Rp 530 juta per bulan dari gaji sebelumnya sebagai Dirut Jamsostek sebesar Rp 120 juta.

Hal itu dikemukakan Timboel Siregar, Koordinator Advokasi BPJS Watch dan pengamat BUMN Said Didu, Kamis (16/1).

“Menurut informasi yang didapat BPJS Watch, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan mengusulkan gaji sebesar Rp 530 juta per bulan kepada presiden, naik beberapa kali lipat dibandingkan ketika masih menjadi direksi Jamsostek,” kata Timboel.

Usulan gaji tersebut berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 110 Tahun 2013 tentang Gaji atau Upah dan Manfaat Tambahan Lainnya serta Insentif bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Pasal 13 Ayat (1) menyebutkan Direksi mengusulkan kepada Presiden besaran penghasilan bagi anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi.

Timboel menegaskan pasal tersebut menjadi dasar bagi Anggota Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk mencari gaji yang sangat besar. Meski pada Pasal 13 Ayat 2 menyatakan presiden atau pejabat yang ditunjuk melakukan penilaian terhadap usulan tersebut.

“Namun, diberikannya kesempatan Direksi BPJS untuk mengusulkan besaran penghasilannya sendiri merupakan hal yang tidak lazim dan merupakan celah direksi BPJS untuk meminta penghasilan yang sangat besar,” ia menegaskan.

Apalagi, usulan upah Direktur Utama BPJS kepada presiden akan menjadi patokan bagi upah anggota direksi dan dewan pengawas. Gaji untuk anggota direksi dan pengawas berdasarkan perpres ini adalah upah anggota direksi sebesar 90 persen dari upah direktur utama.

Upah Ketua Dewan Pengawas sebesar 60 persen dari upah direktur utama dan upah anggota dewan pengawas sebesar 54 persen dari upah direktur utama.

Usulan gaji yang sangat besar tersebut juga akan ditambah dengan berbagai insentif, seperti bonus akhir tahun serta fasilitas lainnya yang telah diatur dalam Perpres No 110 Tahun 2013 yang akan didapat direksi dan dewan pengawas, seperti pajak penghasilan direksi dan pengawas ditanggung BPJS (Pasal 7), tunjangan perumahan, kendaraan, asuransi sosial, kesehatan, tunjangan pengembangan diri sampai tunjangan olahraga.

Itu sebabnya BPJS Watch menegaskan presiden harus merevisi Perpres No 110 Tahun 2013 tersebut dengan menetapkan upah dan fasilitas direksi dan pengawas BPJS seperti pejabat negara lainnya setingkat lembaga atau badan negara.

“Gaji atau upah dewan pengawas, direksi dan karyawan BPJS harus memperhatikan tingkat kewajaran yang berlaku,” ia melanjutkan.

Mengenai hal ini, SH berupaya meminta klarifikasi dari Dirut BPJS Ketenagakerjaan Elvin G Masassya, namun pesan melalui SMS yang dikirimkan SH tidak dijawab. Begitu juga, Kepala Humas BPJS Ketenagakerjaan Kuswahyudi tidak menjawab SMS dan telepon SH.

Tidak Rasional
Said Didu mengaku juga mendengar kabar tersebut. Menurutnya, usulan gaji berkali-kali lipat tidaklah rasional. Pasalnya, dari sisi jumlah dana kelolaan pun masih kalah dengan perusahaan lain seperti Pertamina dan Bank Mandiri. Hingga akhir tahun lalu Jamsostek memiliki dana kelolaan Rp 143,62 triliun.

Begitu juga dengan beban pekerjaan yang dianggap tak sebanding dengan BUMN lainnya.

"Saya juga dengar kabar itu. Usul kenaikan itu jelas tidak rasional. Jika dibandingkan dengan Pertamina, dirutnya digaji Rp 230 juta dengan total aset Rp 700 triliun lebih. Bank Mandiri dirutnya digaji Rp 150 jutaan dengan aset Rp 500-an triliun. BPJS Ketenagakerjaan, uang datang sendiri karena perintah undang-undang sehingga pekerja, perusahaan, membayar iuran," kata Said Didu, Kamis.

Sekadar perbandingan, gaji Gubernur Bank Indonesia sebulan adalah Rp 199,34 juta dengan tanggung jawab mengawasi aset perbankan yang mendekati Rp 5.000 triliun. Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan mengelola dana kelolaan tak lebih dari Rp 150 triliun. (L/SH)

PROMO PAKET UMRAH

TIKET KAI NATAL/TAHUN BARU 2024

×
Berita Terbaru Update