Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Ustad Radikal Pelanggar UU ITE Bebas Bersyarat

| 18 Februari WIB |
Ustad Adam, praktisi Ruqyah, sempat "menginap" sebagai tahanan di Polsek Bekasi Selatan dan di Kejaksaan Negeri Bekasi sebelum akhirnya di bebaskan bersyarat dengan jamninan oleh keluarga dan Tim Pembelanya. (dok.ist)
TABLOIDLUGAS.COM | Bekasi - Adam Amrullah, tersangka pelanggar UU ITE yang berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21) dan siap dihadapkan ke pengadilan, hari ini, Selasa (18/2) pukul 18.30 wib dibebaskan dari tahanan Kejaksaan Negeri Bekasi.

Proses pembebasan Adam Amrullah yang merupakan bagian dari jaringan gerakan radikal ini berlangsung cukup alot, dan berhasil setelah pihak keluarga bersama DKM Masjid Muhammad Ramadhan, Tim Pembela Muslim serta sejumlah perwakilan kelompok Islam di Bekasi memberikan jaminan.

Siang hari sebelum pembebasan bersyarat tersebut, sempat diwarnai dengan kericuhan dimana massa Laskar Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) melakukan amuk dan perusakan Kejaksaan Negeri Bekasi. Kontan saja, aksi ini membuat suasana mencekam beberapa saat, hingga akhirnya diatasi oleh aparat Polres Bekasi.

Dengan statusnya sebagai tahanan kota,  Adam Amrullah yang merupakan Sekjen Forum Ruju' Ilal Haq (FRIH) terkena wajib lapor secara periodik hingga dilayangkan panggilan persidangan. 

Pasca kericuhan dalam upaya membebaskan Adam, sebanyak 19 orang ditahan karena telah melakukan aksi massa tanpa pemberitahuan, dan perusakan fasilitas umum yang antara lain menyebabkan pecahnya kaca pintu Kejaksaan Negeri Bekasi akibat dipukul dengan senjata tongkat. Polisi selain menjadikan pecahan kaca sebagai barang bukti, juga tongkat pemukul, obeng serta sejumlah bukti lainnya.

Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto menerangkan, kasus ini telah berjalan selama 6 (enam) bulan hingga berkasnya dinyatakan lengkap.

Sebelumnya tersangka beberapa kali meminta ijin menunda panggilan dengan alasan istri sedang hamil, istri melahirkan hingga alasan umroh.
Sampai berita ini diturunkan, TPM dan DKM Masjid Muhammad Ramadhan masih melakukan lobi-lobi untuk pembebasan 19 laskar tersebut. 

Masjid Muhammad Ramadhan adalah sebuah masjid yang mana TPM Bekasi berkantor di dalamnya, dan diduga menjadi basis pertahanan terakhir Jamaah Ansharut Tauhid pasca terungkapnya Bom Jatiasih pada tahun 2010 silam, yang menyebabkan aktifis lainnya berpindah ke Tangerang Selatan. Awalnya, masjid ini merupakan milik masyarakat Islam Bekasi secara umum hingga akhirnya menjadi markas Mujahidin. (L/berbagai sumber)

PROMO PAKET UMRAH

TIKET KAI NATAL/TAHUN BARU 2024

×
Berita Terbaru Update