Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

'Cari Teman', Terdakwa Pelanggar UU ITE Hadirkan Saksi 'Duo Imam'

| 10 Juni WIB |
(Imam Ismanto, Adam Amrullah Imam Nasai)
TABLOIDLUGAS.COM | Adam Amrullah, dalam persidangan terkait pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE terhadap Senkom, menghadirkan saksi "Duo Imam", yakni Imam Ismanto dan Imam Nasai yang diharapkan dapat meringankan dakwaannya. Namun, tampaknya kedua saksi yang dihadirkan tidak sesuai dengan materi dakwaan, malah kemudian menjadi terlapor di Polres Metro Bekasi karena memberikan kesaksian palsu, sehingga status saksi berpotensi naik menjadi tersangka pencemaran nama baik.

Apa pasal?

Sebagaimana disaksikan dalam gelar persidangan pada Senin (9/06/2014), saksi Imam Ismanto yang dihadirkan, merupakan seorang satpam dan Imam Nasai mengaku sebagai mantan ustad di ormas keagamaan LDII. Dalam kesaksiannya, sempat diungkapkan mengenai kegiatan-kegiatan Senkom yang menjalankan fungsi perpolisian masyarakat membantu kepolisian dalam menciptakan kamtibmas, dan justru dinilai positif oleh jaksa.

Dalam keterangannya kepada media ini, Jaksa M. Rohman mengungkapkan bahwa saksi yang dihadirkan tidak sesuai dengan materi dakwaan.  Iapun membenarkan jika saksi justru melakukan hal sama dengan terdakwa yaitu melakukan pencemaran nama baik atau bersaksi palsu justru bisa menjadi tersangka.

Senkom memperkarakan Adam Amrullah karena dianggap telah mencemarkan nama baik ormas di bidang kamtibmas, kebencanaan dan bela Negara yang berdiri tahun 2004 ini, atas unggahan video orasinya di youtube yang berjudul “Nasihat Sekjen FRIH dan Tantangan Mubahalah LDII”. Dalam video itu, Senkom yang memiliki nota kerjasama dengan LDII, disebut dan dianggap sama dengan ormas LDII serta sebagai topeng kamuflase Islam Jamaah, sebuah perkumpulan pengajian yang pernah eksis tahun 1940an – 1970an dan telah dinyatakan bubar.

“Kami ini ormas di bidang kamtibmas, bukan ormas keagamaan, jangan bawa-bawa Senkom ke agama,” ujar Muhamad Sirot, Ketua Umum Senkom.

Sirot menilai, apa yang dilakukan Adam Amrullah dengan menghadirkan saksi yang tak terkait dengan materi dakwaan sebagai upaya “mencari teman” karena status saksi yang turut mengikuti jejaknya melakukan pencemaran nama baik berpotensi bakal naik status jadi tersangka.

Sirot juga tidak habis mengerti dengan terdakwa yang menghadirkan saksi untuk berbicara di luar materi dakwaan. “Ini bisa jadi jebakan terdakwa terhadap teman-temannya karena tak mau sendirian menjadi pesakitan,” ujar Sirot. [L]

PROMO PAKET UMRAH

TIKET KAI NATAL/TAHUN BARU 2024

×
Berita Terbaru Update