Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Ledek Pengadilan, Terdakwa Kasus ITE Hadirkan Saksi Ahli “Dunia Maya”

| 17 Juni WIB |
Terdakwa Adam Amrullah (berbaju batik). foto:ist |
TABLOIDLUGAS.COM | Bekasi – Tampaknya informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang lebih umum bersinggungan dengan internet, memang difahami masyarakat awam sebagai dunia maya, tak terkecuali dengan Ustad Adam Amrullah. Sarjana ilmu komputer pelanggar UU ITE yang melakukan pencemaran nama baik terhadap Senkom Mitra Polri, ini menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli benar-benar yang urusannya dengan dunia maya alias alam gaib.

Tercatat untuk kali kedua ia hadirkan saksi meringankan atas pelanggaran UU ITE yang menjeratnya. Namun lucunya, saksi ahli tersebut bukan ahli bidang ITE melainkan para ustad (guru mengaji). Pada sidang pekan lalu, yang dihadirkan adalah ustad Imam Nasa’i dan Ustad Imam Ismanto yang juga berprofesi sebagai satpam, dan pada sidang pekan ini, Senin (16/6) menghadirkan H. Dul Rachim Darmo, dan Ustad dari MUI H. Cholil Nafis. Sidang dipimpin ketua majelis hakim Saryana dan dua hakim anggota Wahyu Setianingsih serta Fahimah Basyir.

“Ya ustad kan urusannya juga sama dunia maya, yang ghaib-ghaib seperti jin, setan, surga, neraka… sama kan dengan internet?” tutur Roni, salah satu pengunjung, yang menilai terdakwa meledek pengadilan.

Terdakwa Adam Amrullah terjerat pasal pelanggaran UU ITE akibat mengunggah video di youtube yang isinya mengaitkan Senkom dengan Islam Jamaah-sebuah perkumpulan pengajian yang menurut dokumen Kejaksaan Agung ada pada tahun 70-an, sedangkan Senkom sebuah ormas nasional dan terbuka, berbadan hukum sah, merupakan mitra kerja pemerintah yang baru berdiri tahun 2004 dan bergerak di bidang kamtibmas, kebencanaan serta bela Negara.

Sejumlah kalangan melihat ini bagian dari cara kelompok yang terkait dengan terorisme menyerang kepentingan Polri dan pemerintah, yang secara kebetulan dilakukan terdakwa pada tahun lalu bersamaan dengan maraknya serangan-serangan terhadap anggota kepolisian pasca terbitnya buku Tadzkirah yang juga dikenal sebagai “baasyir code” di kalangan intelijen.

Ormas lain yang juga mendapat tudingan Adam adalah LDII, organisasi keagamaan yang bersama 20 ormas islam lain tergabung dalam program deradikalisasi agama atau kontra terorisme yang dilakukan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Dalam kesaksiannya Dul Rachim menyatakan bahwa antara Senkom dan LDII setiap bulan ada rapat, dan dana LDII juga mengalir ke Senkom untuk biaya operasional. 

Sebelumnya, Ketua Umum Senkom, Muhamad Sirot juga menjelaskan mengenai adanya MoU antara Senkom dan LDII. Sehingga menjadi suatu kewajaran dua organisasi berbeda yang memiliki kerjasama apabila secara berkala melakukan rapat pertemuan.

Sejak kasus ini mengemuka, sejumlah unjuk rasa menuntut pembebasan Adam Amrullah juga dilakukan oleh JAT, MMI, FPI dan Forum Umat Islam Bekasi, bahkan sempat terjadi perusakan terhadap Kejaksaan Negeri Bekasi, dan beberapa pelaku ditahan.

Terhadap para saksi yang diharapkan dapat meringankan terdakwa namun justru ikut melakukan pencemaran nama baik, statusnya tinggal menunggu waktu, naik status dari saksi menjadi tersangka. Dengan demikian terdakwa tidak lagi sendiri menjadi pesakitan.

Saat ini, terdakwa Adam Amrullah yang merupakan tahanan kota PN Bekasi, adalah pegiat rukyah atau terapi alternatif yang kerap muncul usai subuh di acara Khazanah Trans7. [L]

PROMO PAKET UMRAH

TIKET KAI NATAL/TAHUN BARU 2024

×
Berita Terbaru Update