Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Nyapres, Warga DKI Gugat Jokowi Mundur dari Jabatan Gubernur

| 16 Juni WIB |
TABLOIDLUGAS.COM | Jakarta - Warga DKI Jakarta Yonas Rikasotta menggugat Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Joko Widodo agar segera mundur dari jabatannya sebagai kepala daerah. Yonas ingin Jokowi serius menghadapi pemilihan presiden dan menjadi negarawan sejati.

"Dia jadi pendukung berat Jokowi, akan tetapi ia menghendaki Jokowi menjadi seorang Negarawan. Maka haruslah mundur dari jabatan gubernur," kata kuasa hukum Yonas, Wakil Kamal dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (16/6/2014).
Dia mengajukan uji materi pasal 6 ayat 1 serta pasal 7 ayat 1 dan 2 UU No 42 Tahun 2008 tentang Pilpres, yakni tentang kepala daerah tidak harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai kepala daerah jika dicalonkan atau mencalonkan diri sebagai capres.

"Pasal dalam UU Pilpres itu membuat peluang capres baru mengundurkan diri setelah terpilih dan melanjutkan kembali jabatannya jika tidak menang. Warga Jakarta itu menilai hal tersebut bukan cerminan seorang negarawan," tandasnya.

Sidang dipimpin hakim konstitusi Ahmad Fadil Sumadi. Fadil meminta Yonas memperbaiki permohonannya hingga Rabu (18/6/2014) mendatang. [L/ilc]

PROMO PAKET UMRAH

TIKET KAI NATAL/TAHUN BARU 2024

×
Berita Terbaru Update