Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Travel Umroh Bodong Raup Sedikitnya Rp27 Milyar Uang Ummat

| 14 Juni WIB |

TABLOIDLUGAS.COM
| Jakarta -
Akhir-akhir ini ramai diberitakan tentang sejumlah orang yang tertipu dan gagal berangkat umrah. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direkrimsus) Polda Metro Jaya mengimbau, agar masyarakat tidak begitu saja percaya dengan brosur-brosur dan promosi dari biro travel umrah.

“Tersangka meyakinkan korbannya dengan brosur yang sangat menarik, harganya juga lebih kompetitif, termasuk fasilitas yang dijanjikan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Heru Pranoto, Jumat (13/6).

Dalam modus penipuan itu, Direkrimsus pun berhasil meringkus M Nassa sebagai pemilik PT Lintas Utama Sukses (Lintas). Perusahannya ini bergerak di bidang travel umrah, namun tanpa izin dari Dirjen Pembinaan Haji dan Umrah Kementerian Agama.

Tersangka sukses mengelabui kurang lebih 4.800 orang dengan biaya Rp 10,5 juta sampai Rp 12,5 juta per orang. PT Lintas melakukan aksinya dari 2011 sampai 2013.

“Dia hanya memberangkatkan kurang dari setengahnya. Sekitar 2.600 orang lebih korban tidak berangkat,” kata Heru.

Dia melanjutkan, dari penipuan tersebut, tersangka memperoleh “keuntungan” sebesar Rp 27,3 miliar. Dari uang tersebut, Muhammad Nassa mendirikan PT Rahman Rahim yang juga bergerak di bidang Travel Umrah pada Maret 2014 dengan memakai identitas Muhammad Huseein.

Tersangka tertangkap pada 27 Mei lalu pukul 08.00 WIB di apartemen barunya di Sunter Park View Tower, Sunter, Jakarta Utara. Dia menyewa tempat ini Rp 4 juta per bulan.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti mobil Mercy, Suzuki Swift, rumah di Villa Mutiara Gading, dan memblokir sejumlah tabungan atas nama M Nassa dan M Huseein.

Polisi masih akan mengembangkan penangkapan tersebut. Masyarakat yang mengetahui informasi terkait PT Lintas atau tersangka M Nussa, diminta melapor kepada polisi.

“Kita berikan sanksi yang seberat-beratnya. Naik haji itu tujuannya mulia. Niat tulus tapi jadi korban penipuan,” tutur Heru.

Dia menambahkan, tersangka berhasil ditangkap atas laporan dari 17 korbannya. Tersangka terancam tindak pidana penipuan, penggelapan, pemalsuan surat dan pencucian uang.

Pasal yang akan dikenakan adalah Pasal 378 KUHP dan Pasal 263 KUHP, Pasal 63 Ayat (2) UU No 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, serta UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (L/ROL)

PROMO PAKET UMRAH

TIKET KAI NATAL/TAHUN BARU 2024

×
Berita Terbaru Update