Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tunjuk Prasetyo Jaksa Agung, Presiden Langgar UU Kejaksaan

| 20 November WIB |
LUGAS | Jakarta - Presiden Joko Widodo menunjuk HM Prasetyo sebagai jaksa agung. Prasetyo merupakan politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem), salah satu partai pendukung pemerintah.

Atas hal ini Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsudin (F-PG) melontarkan kritik keras, karena saat dilantik, Prasetyo masih berstatus anggota DPR komisi III DPR dari Fraksi NasDem.

"Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 pasal 21 huruf a, mengisyaratkan bahwa jaksa agung ketika dilantik bukanlah pejabat negara. Jadi Presiden Jokowi melanggar pasal 21 poin a itu, karena HM Prasetyo belum mengundurkan diri dari DPR. Di dalam pasal 21 poin a disampaikan bahwa jaksa agung dilarang merangkap menjadi pejabat negara lain atau penyelenggara negara menurut UU. Misal anggota DPR atau DPD," terang Aziz Syamsudin.

Kritik lain juga muncul dari Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho yang menilai penunjukan politikus Partai NasDem Muhammad Prasetyo sebagai Jaksa Agung merupakan berita dukacita.

Emerson Yuntho mengatakan diserahkannya kursi pemimpin Kejaksaan Agung kepada politikus merupakan mimpi buruk bagi penegakan hukum dan pemberantasan korupsi "Kejaksaan menjadi tidak independen dan rawan intervensi politik," kata Emerson.

[L]

PROMO PAKET UMRAH

TIKET KAI NATAL/TAHUN BARU 2024

×
Berita Terbaru Update