Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Efektifitas JKN turunkan Angka Kematian Ibu

| 26 Maret WIB |

LUGAS
- Sebuah negara dikatakan berhasil dalam program pembangunan apabila tingkat kesejahteraan masyarakatnya tinggi, yang lazim diukur dengan melihat tingkat pendapatan, tingkat pendidikan, dan kondisi masyarakatnya.

Salah satu upaya pemerintah Indonesia untuk menekan tingginya AKI adalah dengan memberikan jaminan pelayanan kesehatan kepada seluruh perempuan hamil, melahirkan, dan dalam masa nifas melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). JKN diberikan melalui Undang-Undang nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), dan sejak 1 Januari 2014, program JKN secara resmi dilaksanakan.

Dalam rangka mengetahui dampak program JKN tersebut bagi masyarakat dan tenaga kesehatan, Women Research Institute (WRI) pada 2014 melakukan penelitian yang menyoroti efektivitas pelaksanaan JKN berdasarkan pengalaman bidan dan perempuan dalam mengakses pelayanan kebidanan di Jakarta Timur dan kota Bandung yang memiliki AKI tinggi.

Dalam penelitian WRI yang dilaksanakan pada akhir tahun 2014, ditemukan masih banyak perempuan peserta JKN yang mengalami berbagai persoalan seperti akses informasi, akses kepesertaan jaminan, pemanfaatan pelayanan, fasilitas kesehatan yang tidak memadai, tenaga kesehatan (bidan), sistem rujukan JKN, hingga sistem pembayaran.

Dari beberapa temuan tersebut, maka pengawasan pelaksanaan program JKN masih dibutuhkan untuk dapat lebih meningkatkan kualitas pelayanannya. Karena itu Women Research Institute mengeluarkan beberapa rekomendasi perubahan peraturan perundang-undangan antara lain: Pertama, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional Pasal 8 ayat (3) butir c dengan menambahkan ketentuan mengenai peran aktif BPJS Kesehatan dalam memfasilitasi kerja sama bidan praktik mandiri dengan jejaring Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama.

Kedua, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional Pasal 9 sampai dengan Pasal 12 dengan menambahkan secara rinci mengenai kelengkapan alat dan fasilitas lainnya di tiap fasilitas kesehatan sebagai salah satu syarat untuk dapat bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Ketiga, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional agar dapat lebih eksplisit menyatakan  bahwa syarat pendaftaran dan pemilihan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama tidak harus sesuai dengan wilayah domisili yang tertera di identitas kependudukan (Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga).

Keempat, Menambahkan penjelasan yang lebih elaboratif terkait situasi khusus pasien yang diperbolehkan tidak mengikuti prosedur rujukan berjenjang, yaitu penjelasan rinci terkait: kondisi kedaruratan media (Pasal 14 ayat 3 dan Pasal 15 ayat 4), pertimbangan geografis (Pasal 15 ayat 4) dan kekhususan permasalahan kesehatan pasien (Pasal 15 ayat 4) pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.

Indonesia menetapkan target MDGs Angka Kematian Ibu (AKI) sebesar 102 kematian per 100.000 kelahiran hidup untuk tercapai pada tahun 2015. Berdasarkan Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (2012), AKI di Indonesia masih berada pada angka 359 kematian per 100.000 kelahiran hidup.

[L/redaksilugas@gmail.com]

PROMO PAKET UMRAH

TIKET KAI NATAL/TAHUN BARU 2024

×
Berita Terbaru Update