Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Sopir Truk Ekspedisi Bawa Kabur Kontainer Perusahaan untuk Modal Nikah Kedua

| 01 Oktober WIB |
LUGAS | Jakarta - Seorang sopir truk perusahaan ekspedisi PD Jaya Makmur Expres nekat membawa kabur truk kontainer Hino berisi 18,5 ton ikan laut. Tersangka bernama Hermanto, 37 tahun, nekat melalukan itu lantaran tak mempunyai modal untuk menikah yang kedua. 

Akibat perbuatan nekatnya itu, perusahaan mengalami kerugian hingga Rp1,28 miliar. Karena, truk kontainer yang dibawa kabur pelaku itu dilengkapi pendingin boks, dan ikan hasil tangkapan. 

Plt Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Slamet mengatakan, Hermanto ditangkap saat bersama dengan istri keduanya di kawasan Kampung Gunung Agung, Way Lunik, Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung, pada Selasa 29 September 2015, setelah buron lebih dari sebulan. 

Dari hasil penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan sebuah truk kontainer merk Hino B 9548 BEU, sebuah mesin pendingin boks kontainer, dan uang tunai sebanyak Rp1 juta, yang diduga merupakan hasil kejahatan. 

"Sementara barang bawaan truk berupa ikan laut seberat 18,5 Ton sudah dijual pelaku Hermanto kepada seorang bandar ikan di kawasan Jambi," terangnya di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (30/9/2015). 

Kompol Slamet mengatakan, saat ini pihaknya masih memburu tiga pelaku lain yang diduga terlibat dalam pencurian itu. Meraka adalah Wah, 28 tahun, mantan sopir di perusahaan yang sama, Ed, 30 tahun, seorang kernet truk Hermanto, dan BD, 45 tahun, yang merupakan penadah ikan hasil penggelapan Hermanto bersama tiga rekannya. 

Dalam melakukan aksi penggelapan itu, pria yang baru bekerja selama delapan bulan memuluskan aksinya dengan lebih dahulu mengantarkan buah-buahan ke daerah Medan dari Jakarta. Usai mengantarkan buah, Hermanto kemudian kembali bertugas mengantarkan ikan laut dari Medan ke Palembang. 

Di tengah jalan, Hermanto bersama Ed bertemu dengan Wah yang tengah menunggu mereka. Wah bertugas sebagai perantara dan penunjuk jalan kepada keduanya untuk bertemu dengan BD, ketiga orang ini pun kemudian akhirnya menjual ikan mentah tersebut senilai Rp78 juta. 

"Uang itu mereka bagi sebanyak tiga orang, Hermanto sudah menggunakan uang tersebut untuk menikah dengan wanita asal Lampung seminggu setelah aksi penggelapan ini," tutur Kompol Slamet. 

Atas perbuatannya melakukan penggelapan, Hermanto pun terancam dengan hukuman 4 tahun penjara lantaran melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan. [L/HumasPJM]




PROMO PAKET UMRAH

TIKET KAI NATAL/TAHUN BARU 2024

×
Berita Terbaru Update