Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Polda Metro Jaya Gelar BB Curanmor, Pemilik Dapat Mengambilnya Gratis

| 07 Desember WIB |
LUGAS | Jakarta - Aparat Subdit 6 Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 14 tersangka kasus pencurian, penggelapan mobil rental dan penadah mobil curian. Total ada 101 unit BB (barang bukti) berupa mobil yang disita polisi dari hasil kejahatan selama bulan November 2015. Barang bukti pengungkapan mobil curian dan penggelapan tersebut kini digelar di halaman parkir Ditlantas Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti mengatakan bagi pemilik mobil dapat mengambil pada 6-8 Desember 2015 di Polda Metro Jaya dengan membawa dokumen. Mobil-mobil beragam merk itu berasal dari sejumlah lokasi pencurian yakni Jakarta, Depok, Tangerang bahkan sampai wilayah Cimahi dan Bandung.

“Kami ungkap di ratusan TKP di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan kami akan terus kembangkan, angka pencurian kendaraan bermotor sangat tinggi karena permintaan tinggi,” kata Kombes Krishna Murti yang didampingi Kasubdit VI Ranmor Ditreskrimum Kompol Budi Hermanto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (6/12/2015).

Persebaran kasus yang paling banyak terjadi di wilayah Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Tangerang dan Jakarta Timur.

“Yang paling sering terjadi pencurian di perumahan dan perkantoran. Apalagi mobil yang diparkir ditempat sepi,” sambungnya.

Sementara itu, Kasubdit VI Ranmor Ditreskrimum Kompol Budi Hermanto menjelaskan bermacam modus yang dilakukan oleh pelaku yakni kasus pencurian dengan pecah kaca, pemalsuan, penipuan dan panadahan.

“Agar mobil aman dan mudah dilacak, pemilik mobil disarankan agar memasang kunci ganda dan GPS,” imbau Kompol Budi Hermanto.

Sejumlah barang bukti yang berhasil disita hand phone, laptop, STNK palsu dan uang tunai Rp5.485.000.

Ia juga mengatakan, pemilik yang mempunyai dokumen yang sah bisa mengambil mobil tersebut secara gratis.

"Tanpa dipungut biaya untuk mengambil mobil," imbuhnya.

Tersangka dijerat pasal 363 KUHP dan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Pasal 281 KUHP tentang Penipuan dan pasal 481 KUHP tentang Pemalsuan.


[L/PMJ]

PROMO PAKET UMRAH

TIKET KAI NATAL/TAHUN BARU 2024

×
Berita Terbaru Update