Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Akibat Hutang Bank Rp55 Juta, Kehilangan Rumah Senilai Rp700 Juta

| 04 Mei WIB |
LUGAS - Nasib naas  menimpa eks kepala desa (Kades) Jetis, Edi Sasmito di Dusun Wonoayu, Desa/Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jatim. Karena tidak bisa melunasi sisa hutang di Bank Danamon, Edi harus rela kehilangan rumah miliknya yang seharga Rp700 juta. Ironinya lagi, rumah mewah tersebut hanya dilelang seharga Rp50 juta.

Akibatnya, eksekusi pun sempat berlangsung ricuh pada Selasa (3/5/2016). Edi bersama anak dan istrinya berusaha melawan petugas juru sita Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Namun perlawanan mereka sia-sia. Bahkan Edi mengancam akan bunuh diri dengan menenggak racun jika petugas juru sita memaksa masuk.

Eksekusi rumah seharga ratusan juta yang dihuni Edi dan keluarganya berjalan alot. Juru sita PN Mojokerto yang datang dikawal puluhan anggota polisi dan TNI ke rumah mewah itu dihadang di pintu gerbang. Penghuni rumah memasang rantai dengan kunci gembok pada pintu gerbang dan menutup rapat semua pintu rumah.

Rasulullah telah mengingatkan  bahaya dan efek negatif riba sejak 1.400 tahun yang lalu. Bahkan Rasulullah menegaskan kepada para pelaku riba bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala akan melaknat kepada semua pihak yang terlibat dalam riba.

Rasulullah bersabda, “Allah melaknat orang yang memakan riba, yang memberi makan dengannya, kedua saksinya, dan penulisnya, lalu beliau bersabda, “mereka semua itu adalah sama“. (HR. Muslim)

[mjn]

PROMO PAKET UMRAH

TIKET KAI NATAL/TAHUN BARU 2024

×
Berita Terbaru Update