Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Ungkap Dugaan Korupsi, Wartawan Dikeroyok di Kantor Camat

| 17 Mei WIB |
LUGAS | Bekasi - Kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi, kali ini dialami 2 orang wartawan yang sedang menjalankan tugasnya sebagai jurnalis yakni Zar (38) dan Dicky (35), wartawan Mingguan Kota Bekasi. Keduanya babak belur dihajar preman suruhan PNS kecamatan Pondok Gede Selasa (17/5), karena mengungkap dugaan korupsi terkait Stadion Mini di wilayah kecamatan Pondok Gede, Bekasi Selatan.

Kejadian berawal ketika kedua wartawan ingin mengkonfirmasi Camat Pondok Gede, Chaerul, namun  dihadang Kasi Trantib dan  menyatakan Camat tidak ada di kantor. 

Kedua pewarta yang beranjak pulang, melihat mobil Camat terparkir, sehingga keduanya bermaksud kembali ke dalam kantor kecamatan Pondok Gede dan sempat menegur Kasi Trantib yang telah memberikan pernyataan tidak benar dan menghalangi kinerja pers.

Merasa tidak terima di tegur, kasi trantib lalu menelepon dan selang tidak lama 3 orang dengan ciri-ciri berbadan kekar yang tidak dikenal korban langsung mengintimidasi kedua korban sehingga mengeroyok dan memukuli korban, sehingga Zar mengalami luka benjolan di kepala karena dibenturkan ke dinding.

Dari kejadian itu, kedua korban melaporkan ke Polres Bekasi kota, dengan LP No 1133/ K/V/2016/SPKT/Resta Bekasi Kota, Visum dan BAP Korban, perihal keterangan laporan “Pengeroyokan”, yang secara hukum masuk KUHP Pasal 170 dan Pasal 351, dan juga terkait dengan UU Pers No.40 tahun 1999.
 
Menurut UU Pers No. 40 tahun 1999, Pers melaksanakan kontrol sosial, sebagai peran serta untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan, baik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun penyelewengan dan penyimpangan lainnya, dan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu dituntut pers yang profesional dan terbuka.

[L/KM/Agus]

PROMO PAKET UMRAH

TIKET KAI NATAL/TAHUN BARU 2024

×
Berita Terbaru Update