Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tulis Pancasila Jadi Pancagila di FB, Pemuda Samosir Terancam Kurungan 5 Tahun

| 21 Juli WIB |


Pancasila itu hanya lambang negara mimpi, yang benar adalah Pancagila:
1. Keuangan Yang Maha Kuasa.
2. Korupsi Yang Adil dan Merata.
3. Persatuan Mafia Hukum Indonesia.
4. Kekuasaan Yang Dipimpin oleh Nafsu Kebejatan Dalam Persengkongkolan dan Kepurak-purakan.
5. Kenyamanan Sosial Bagi Seluruh Keluarga Pejabat dan Wakil Rakyat.

Demikian itulah bunyi tulisan yang  pada April 2016, diunggah oleh Sahat Safiih Gurning di akun facebook miliknya dengan memasang foto dirinya menendang Burung Garuda Pancasila dengan kakinya. Atas perbuatannya, Sahat diseret ke meja hijau dan terancam lima tahun penjara atau denda Rp 500 juta.

Warga Toba Samosir itu juga menuliskan kata-kata penghinaan lambang negara,  ' Berbeda-beda Tetapi Sama Rakus' dan  'Republik Maling' di atas gambar bendera RI-peta RI serta ditulis 'NKRI Harga Jual' di bawahnya. Selain itu, ia juga memasang gambar seorang anak  menendang anggota kepolisian  berpakaian seragam dinas.

Sahat ditangkap oleh anggota Polres Toba Samosir pada tanggal 13 April 2016, dan selanjutnya diajukan ke persidangan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana penghinaan terhadap Lambang Negara dan melanggar Pasal 68 UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta lagu Kebangsaan atau Pasal 154 huruf a KUHP," demikian dakwa jaksa.

Atas dakwaan itu, kuasa hukum Sahat yaitu Kirno Siallagan dan Juaramintua Hasibuan keberatan. "Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum karena tidak sesuai dengan Pasal 142 ayat 2 KUHAP, dan mohon majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Balige membebaskan Terdakwa dari Tahanan," kata Kirno dalam sidang di PN Balige pada Rabu (20/7/2016).

Atas keberatan penasihat hukum, sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Derman P Nababan memberikan waktu sepekan hingga Rabu (27/7) minggu depan kepada jaksa Zulhelmi Sinaga yang juga Kepala Kejaksaan Negeri Balige untuk memberikan jawaban balik atas eksepsi.

***
Klinik Hukum LUGAS

Pasal 68 UU No 24 Tahun 2009 :
Setiap orang yang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.


Public Channel:
telegram.me/tabloidlugas

PROMO PAKET UMRAH

TIKET KAI NATAL/TAHUN BARU 2024

×
Berita Terbaru Update