Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Opini: Registrasi Ulang Kartu Prabayar dan Sabotase Pemilu

| 28 Oktober WIB |
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), memberlakukan registrasi nomor pelanggan yang divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai 31 Oktober 2017.  

Registrasi ulang kartu prabayar pelanggan jasa telekomunikasi dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, dengan alasan demi peningkatan perlindungan hak pelanggan jasa telekomunikasi.

Penetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Jika data yang dimasukkan calon pelanggan dan pelanggan lama tidak dapat tervalidasi meski telah memasukkan data yang sesuai dengan yang tertera pada KTP dan KK, pelanggan wajib mengisi Surat Pernyataan yang isinya menyatakan bahwa seluruh data yang disampaikan adalah benar, sehingga calon pelanggan dan pelanggan lama prabayar bertanggung jawab atas seluruh akibat hukum yang ditimbulkan dan secara berkala melakukan registrasi ulang sampai berhasil tervalidasi.

Penyelenggara jasa telekomunikasi juga wajib menyelesaikan registrasi ulang pelanggan prabayar yang datanya belum divalidasi paling lambat 28 Februari 2018 dan menyampaikan laporan kemajuan proses registrasi ulang pelanggan prabayar setiap 3 (tiga) bulan kepada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) selama jangka waktu registrasi ulang.

Pada beberapa waktu lalu, melalui media ini, saya memberikan pandangan positif mengenai registrasi ulang kartu prabayar sebagaimana peraturan menkominfo diatas. 

Kini, mari kita sedikit mencermati kejahatan penyalahgunaan dari data nomor KTP dan NIK yang bisa saja terjadi, sebagaimana dulu pernah saya diskusikan dengan almarhum Mulyana W. Kusuma.

Ketika Nomor KTP/NIK dikuasai oleh orang atau pihak tidak bertanggung jawab, disalahgunakan, misalnya untuk kepentingan politik, maka sebuah pesta demokrasi berupa pemilu bisa disabotase oleh kekuatan politik tertentu.

Mengapa?

Karena seorang bakal calon di Pilkada maupun Bakal Calon Legislatif diharuskan menyetorkan data No. KTP calon pemilih di wilayahnya. Jika sebuah kekuatan politik telah menguasai data No. KTP di daerah pemilihan si caleg lain partai, hanya dengan mengisikan nomor-nomor KTP kosntituen ke SIPOL KPU, maka caleg dari  lain partai tersebut setiap mengisikan nomor KTP akan mengalami kegagalan, sistem akan menolak secara otomatis (failed), yang artinya caleg tesebut juga tak akan dapat memenuhi persyaratan KPU. 

Ini yang sering saya sebut sebagai SABOTASE PEMILU. Dimana kekuatan politik tertentu menguasai sistem untuk menggagalkan pesaing politiknya, agar tidak dapat turut berkompetisi dalam percaturan politik, dan dalam kasus ini melalui nomor KTP/NIK.

Lantas, dimana perlindungannya terhadap pelanggan? 

Siapa yang paling diuntungkan? 

Jika anda menolak registrasi ulang, itu hak anda, mungkin anda justru merasa tak terlindungi jika melakukan registrasi ulang karena membuka terjadinya kejahatan yang menjadikan anda sebagai korban. Maka pemerintah dan operator juga harus mengakomodir jika ada masyarakat yang memilih tidak melakukan registrasi ulang. 


Mahar Prastowo,
Peminat Masalah Sosial

PROMO PAKET UMRAH

TIKET KAI NATAL/TAHUN BARU 2024

×
Berita Terbaru Update