Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Bela Anak Dicabuli, Ortu Malah Ditahan Polisi

| 02 Maret WIB |
LUGAS | Bekasi - Kasus dugaan pelecehan seksual anak di bawah umur yang menimpa anak-anak dengan korban Y (12), R (10), dan Y (8) menyisakan persoalan serius. Harapan keluarga korban agar kasus lekas ditangani, justru berbuah petaka, ortu (orang tua) korban dijebloskan ke sel tahanan Polres Metro Bekasi Kota sejak Senin (26/2/2018).

Kedua orang tua korban dugaan pelecehan seksual, Darma dan Madih,  dijebloskan tahanan oleh Unit Jatanras Polres Metro Bekasi Kota, sejak usai di BAP (berita acara pemeriksaan) dan dijerat Pasal 170 tentang pengeroyokan, serta telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Orang tua korban pelecehan seksual, Darma dan Madih dijerat Pasal 170 KUHP. Kasus pengeroyokan tersebut ditangani Unit Jatanras Sat Reskrim Polrestro Bekasi Kota dengan Penyidik Iptu Purwanto, SH dan Penyidik Pembantu, Bripka Rizki Putra Pratama, SH. 

Kejanggalan ini memaksa seorang purnawirawan polri bintang satu turut berkomentar. “Mereka orang tua korban, wajar emosi anaknya jadi korban. Siapapun juga pasti akan emosi. Dalam batasan normal normal saja memukul, dan secara refleks dilakukan,” tukas Brigjen Pol (Purn) Robert Kodong, Kamis (1/3/2018).

Robert Kodong adalah sosok purnawirawan institusi kepolisian yang reformis. Dimatanya, pemukulan terhadap pelaku atas anaknya jadi korban dalam batasan normal.

“Yang jelas ini (pencabulan anak/pedofilia, red) kejahatan kemanusiaan. Ini kejahatan berat. Ini korbannya anak anak di bawah umur, dan ini menyangkut masa depan mereka. Jelas harus lanjut, bagaimana dicabut berkas, negara nggak terima!" katanya berang.

Tak hanya Robert Kodong yang bersimpati atas kasus ini. Warga Jaksetia Bekasi Selatan bahkan melakukan aksi solidaritas tetangga, guna memberi semangat pada orang tua korban dan mendesak ditangguhkannya penahanan terhadap orang tua orban.

Jaya, selaku Ketua RT 04 dimana korban berdomisili saat ditemui tampak bingung melihat ironisnya fenomena kasus pencabulan tiga anak di bawah umur, yang berujung dicokoknya orang tua korban masuk tahanan Polres Metro Bekasi Kota.

“Ya, saya juga bingung ini. Bukannya proses kasus yang pelecehan seksual yang diproses segera, ini malah bapak dari anak anak korban masuk sel,” ujar Jaya.

Pelecehan seksual di wilayah Bekasi Selatan yang terjadi beberapa bulan silam, ini diketahui dilakukan oleh pelaku bernama Harnoto, seorang pria dengan kelainan orientasi seksual.

Pada saat kejadian, diketahui istri Harnoto sedang hamil 8 bulan. Pekerja toko mebel yang berdomisili tidak jauh dari Mapolsek Bekasi Selatan itu kerap mendatangi korban dengan memberikan makanan dan uang. Bahkan Y(12) sepertinya sangat diperhatikan oleh sang Pelaku hingga dibelikan hape android dan sejumlah uang.

Menurut pengakuan para korban saat kejadian 4 bulan silam, Harnoto mencoba untuk melakukan tindakan sodomi kepada mereka tapi ditolaknya. Kasus ini terendus saat keluarga menemukan isi SMS dari hape yang dimiliki anak anak mereka kepada pelaku yang sebetulnya dianggap baik oleh orang tua korban.

Kasus yang menyeret Harnoto sebagai pelaku dan sempat diamuk oleh massa pada (14/11/2017) silam di TKP (tempat kejadian perkara) Jl. Manggis, Jaka Setia, Bekasi Selatan ini, selain memunculkan persoalan baru dengan ditahannya orangtua korban, prosesnya terbilang lamban. [NTS]

PROMO PAKET UMRAH

TIKET KAI NATAL/TAHUN BARU 2024

×
Berita Terbaru Update