Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Polres Metro Jakarta Barat Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Baru

| 14 Maret WIB |
LUGAS | Kriminal - Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap pengedar narkotika jenis baru yaitu  Pentilon (bk-METIL- K, bk- MBPD atau BENZODIOKSOL atau METILAMINO) dalam bentuk kapsul.  

Peredaran kapsul pentilon warna putih kuning dilakukan oleh pasutri berinisial NS, YY, TS dan RN dengan barang bukti diamankan sebanyak 40 (empat puluh) butir. Disamping itu dari mereka juga diamankan paket sabu 289 gram, 3 paket sabu berat  81, 69 gram, uang tunai Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), 3 handphone, 2 kartu ATM dan 1 timbangan.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi, S.I.K, M.H, dalam konfrensi pers, Rabu (14/3/2018), mengungkapkan pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi yang didapat pada hari Jumat (9/3) lalu.

"Pada hari Jumat tanggal, 9 Maret 2018 sekira jam 19.00 Wib di lakukan observasi di daerah Taman Sari Jakarta Barat, mendapat informasi perantara Narkotika, dilakukan pembuntutan sampai di depan Plaza Gajah Mada Jakarta Pusat, dilakukan penggeledahan terhadap YY dan TS, hasil interogasi kedua tersangka bertransaksi Narkotika jenis Sabu dengan RN, dilakukan pengembangan di Jl. KH. Zaenal Pembangunan I dalam Petojo Jakarta Pusat berhasil ditangkap tersangka RN dari penggeledahan disita Sabu berat brutto 289 gram," terang Kapolres.

Berdasarkan pengakuan tersangka YY dan TS masih ada barang bukti dirumah YY di Jl. Kayu Manis VII No. 30 Rt.008/07 Kel. Kayu Manis Kec. Matraman Jakarta Timur, kemudian dilaksanakan pengembangan di rumah tersebut diamankan istri YY yaitu Sdri. NS dan berhasil disita barang bukti 3 paket Sabu berat Brutto 81, 9 gram dan 40 (empat puluh) kapsul pentilon warna putih kuning Narkotika jenis baru

Hasil pemeriksaan tersangka YY dan Sdri. NS mendapat Narkotika Kapsul Pentilon warna putih kuning dari Sdr. JB (DPO) yang berada di dalam Lapas Tangerang. Kapsul Pentilon warna putih kuning didapatkan 350 butir yang sudah diantarkan ke HR (DPO) di Pulomas Jakarta Timur sebanyak 310 kapsul dan sisa 40 kapsul yang berhasil disita oleh petugas. Pengakuan tersangka YY dan NS sudah 2 (dua) Tahun menjual Narkotika jenis baru ini.

Tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Jo 132 ( 1 ) UURI No.35 Tahun 2009, Permenkes No. 2 Tahun 2017 Tentang Narkotika dan Perubahan penggolongan Jenis Narkotika dengan ancaman Hukuman 20 (dua puluh ) tahun penjara. 


Autentifikasi:
Ipda Azhari, Humas Polres Metro Jakarta Barat

PROMO PAKET UMRAH

TIKET KAI NATAL/TAHUN BARU 2024

×
Berita Terbaru Update