Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Revitalisasi Pasar Jatiasih Terganjal Konflik Internal Pedagang?

| 11 Januari WIB |
LUGAS | Bekasi - Di satu sisi pedagang ingin revitalisasi pasar Jatiasih lekas dilaksanakan, namun di sisi lain, ada konflik internal pedagang yang justru dianggap mengganjal eksekusi pelaksanaannya. Pedagang terbelah jadi dua kubu. 

Kubu pertama ialah RWP (Rukun Warga Pasar) yang diketuai H. Junaidi Abdillah.

Kubu kedua ialah P3BJ (Persatuan Pedagang Pasar Baru Jatiasih) dengan ketua Del Francischo Boy.


Kubu P3BJ merasa pihak RWP tidak mewakili aspirasi pedagang dalam rapat-rapat penentuan harga kios dan lain-lain. Dan hal itu bisa membuat orang menduga-duga ada apakah dibaliknya? 

Sementara itu pihak RWP merasa sudah membawa aspirasi pedagang. Sebagai perkumpulan kerukunan warga pasar, RWP merupakan reriungan warga yang dipilih oleh warga pasar, "sifatnya independen tidak terbatas," ungkap H. Junaidi Abdillah soal kewenangan tidak terbatas yang dimilikinya.

Tidak dijelaskan apakah maksud kewenangan tidak terbatas itu termasuk membuat keputusan sepihak tanpa persetujuan pedagang.

Sebagaimana diungkapkan Junaidi, RWP hanya membantu kepala unit pasar dalam menyampaikan aspirasi pedagang ke pemerintah dalam hal ini  ke unit pasar. "Aspirasi pedagang sudah kami sampaikan, rapat-rapat yang diperlukan sudah kami adakan, mereka semua juga di undang," terang Junaidi.

Sehingga, kata Junaidi, tidak benar kalau ia sebagai ketua RWP tidak berfungsi, "tapi perlu diketahui, yang resmi dan diakui ya kami ini yang namanya RWP," tegas Junaidi.

Sementara itu Del Francischo Boy, Ketua Persatuan Pedagang Pasar Baru Jatiasih (P3BJ) tetap pada pendiriannnya, bahwa proses yang dilakukan terkait finalisasi harga dan sistem yang diterapkan pengembang kepada pedagang dalam revitalisasi itu sendiri, yang mana  RWP menandatangani persetujuan harga tanpa lebih dulu koordinasi dengan pedagang.

Hingga hari ini, Sabtu (11/1/2020), Tempat Penampungan Sementara (TPS) tampak masih dalam penyelesaian oleh pihak pengembang (PT. MSA).

Masih pada "konflik" yang mengemuka diantara dua kubu pedagang, Kepala Unit Pasar Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat, Maman Suparman, mengatakan harga unit pasar yang akan direvitalisasi sudah melalui kesepakatan antara pedagang dan pihak pengembang.

Kesepakatan itu sendiri sudah tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang melibatkan Pemkot Bekasi, DPRD dan pihak pengembang.

“Total pedagang yang sudah membayar DP (down payment), ke pengembang lebih 400 orang pedagang. Pembayaran itu mulai dari jumlah 5 persen hingga 10 persen dari harga unit yang akan mereka tempati nantinya,” ujar Maman, Kepala Unit Pasar Jatiasih, menjelaskan tanpa menunjukkan catatan data pedagang dimaksud.

Apakah benar para pedagang sebanyak yang disebutkan itu sudah membayar DP, atau hanya laporan RWP? 

Maman Suparman, selaku Kepala Unit Pasar Jatiasih, mengungkapkan jumlah pedagang di Pasar Jatiasih yang memiliki hak pakai tempat dagang (HPTD) hanya berjumlah 468. Sisanya ada 300 pedagang kaki lima (PKL).

Atas hal tersebut, Maman justru mempertanyakan pihak yang keberatan dengan harga kios yang telah ditetapkan.

"Lalu pedagang mana yang keberatan? Karena lebih dari separoh jumlah pedagang sudah memberi DP ke pihak pengembang," ujar Maman.

Menurutnya, selaku Kepala Unit Pasar Jatiasih, sebelum wacana revitalisasi sudah melakukan sosialisasi terlebih dulu dengan mengundang seluruh pedagang pasar, baik yang setuju maupun mereka yang kontra.

“Memang ada permintaan agar PKS bisa di-adendum, tetapi kan tidak mungkin dengan melihat kondisi pasar sekarang yang sudah tidak lulus uji hammer test. lalu siapa yang bertanggung jawab jika pasar roboh atau terjadi kebakaran,” tukasnya.

Dia mengatakan, Pasar Jatiasih sudah dinyatakan tidak layak lagi sejak tahun 2012, tetapi atas kebijakan dan permintaan pedagang sendiri, maka pemerintah memperpanjang penggunaan bangunan pasar.

Setelah revitalisasi, imbuhnya, akan ada 800 unit mulai los sampai kios. Dibanding sekarang hanya 468 yang HPTD yang di atas adalah hamparan. 

Apakah kericuhan ini menyentuh pada persoalan? Bagaimana dengan biaya pembangunan pasar, mengapa terkesan akan diseksekusi atau dibangun jika pedagang membayar DP? Apakah tendernya kosong tanpa ada anggaran (APBD Kota Bekasi) yang membuat proyek pemerintah senilai Rp44 Milyar ini diswastanisasi sehiingga ada kesan mengeksploitasi pedagang? Nantikan laporan berikutnya soal alokasi dan alur APBD Kota Bekasi dalam Revitalisasi Pasar Jatiasih, yang sebelumnya telah diramaikan dengan kasus gratifikasi. [L/tim]

PROMO PAKET UMRAH

TIKET KAI NATAL/TAHUN BARU 2024

×
Berita Terbaru Update