Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Anies Tetapkan Status Jakarta Tanggap Darurat COVID-19

| 20 Maret WIB |
LUGAS | Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya menetapkan status Jakarta Tanggap Darurat Covid-19, setelah berkoordinasi dengan pemerintah pusat.

"Pemprov DKI setelah membicarakan bersama dengan unsur daerah Kapolda Pangdam juga kita mendiskusikannya dengan Ketua Satgas Percepatan Nasional COVID-19 maka pada hari ini kita menetapkan bahwa Jakarta sebagai Tanggap Darurat Corona, COVID-19," kata Anies dalam konferensi pers yang digelar di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (20/3) petang.

"Ini ditetapkan untuk 14 hari ke depan dan bisa diperpanjang menyesuaikan dengan kondisi terkini," tambah Anies. 

Dengan adanya status Tanggap Darurat ini, Anies berharap, semua perangkat kerja penanggulangan penularan corona agar lebih giat lagi. Baik dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta, TNI-Polri. 

"Kita membutuhkan dukungan masyarakat untuk bisa mengendalikan penyebaran COVID-19 terus harus dikerjakan oleh semua pihak," ucap Anies.

Meski wabah Corona telah membuat khawatir seluruh dunia, ada saja pihak-pihak yang membully kebijakan Anies yang sedari awal sigap memimpin penanggulangan meluasnya Covid-19 di wilayah DKI Jakarta. Dari mulai dianggap terlalu membesar-besarkan wabah Covid-19 dan menimbulkan kepanikan, hingga tuduhan menjadikan untuk ajang mencari panggung dan merongrong wibawa atasan yang jadi terlihat lamban. (L/mahar)

PROMO PAKET UMRAH

TIKET KAI NATAL/TAHUN BARU 2024

×
Berita Terbaru Update