Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Masa Tanggap Darurat Corona DKI Jakarta Diperpanjang Hingga 19 April 2020

| 28 Maret WIB |
LUGAS | Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang status masa tanggap darurat terkait virus Corona (COVID-19) di Jakarta, yang semula 5 April menjadi sampai 19 April 2020.

Hal itu disampaikan Anies pada Sabtu (28/03/2020) melalui channel Youtube dan diviralkan melalui media sosial seperti FB, Instagram dan Twitter.

Perpanjangan status itu berlaku bagi para pekerja dan siswa untuk terus mengerjakan pekerjaan di rumah, serta operasional tempat wisata di Jakarta.

"Itu artinya kegiatan bekerja dari rumah untuk jajaran pemerintahan, polda, dan kodam yang terkait sipil itu akan terus bekerja di rumah," ujar Anies.


Reporter: Bintang Alief
Editor: Mahar P

PROMO PAKET UMRAH

TIKET KAI NATAL/TAHUN BARU 2024

×
Berita Terbaru Update