Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Babak Baru Yopi Umboh Klaim Berhak Atas Tanah Pasar Girian Weru Milik Keluarga Pinasang

| 09 April WIB |
LUGAS | Bitung - Sengketa kepemilikan tanah Pasar Girian antara Yopi Umboh Cs (cucu dari Paul Umboh) dengan ahli waris A. Pinasang yang sudah puluhan tahun tidak selesai, kini memasuki babak baru.

Jika selama ini aktifitas pasar berjalan normal, dalam waktu beberapa bulan ini para pedagang merasa suasananya sangat meresahkan karena sering ada keributan kecil di antara kedua belah pihak karena sama-sama mengklaim  sebagai pemilik tanah yang diatasnya berdiri pasar Girian itu.


Selama ini pedagang membayar sewa dengan keluarga A. Pinasang, namun belakangan pihak Yopi Umboh juga menagih pembayaran.

Pihak Umboh Cs mengklaim  bahwa pihaknya sudah berkekuatan hukum dengan memegang Putusan Mahkamah Agung 1988. Bahkan Umboh Cs menuduh ahli waris Pinasang hanya membangun narasi, bukan fakta.

"Jadi biar mau bangun narasi bagaimana pun tetap mengacu ke Fakta!" Tegas Yopi Umboh seraya menyebut bahwa pihaknya memiliki sertifikat hak milik (SHM) No. 00547 atas tanah tersebut.

Sementara di lain pihak, pihak A. Pinasang pernah melaporkan perihal perkara ini ke Mabes Polri, berdasarkan Register tanah dan surat ukur yg ditandatangani Lurah/Camat pada waktu itu.

Ahli Waris A. Pinasang mengklaim bahwa tanah yang terletak di pasar Girian Weru 1 itu adalah milik mereka.

"Yang kami ketahui tanah pasar ini milik Opa kami A. Pinasang dan tidak dalam sengketa," ucap Tante Lis Maga.

Lis Maga selaku ahli waris A. Pinasang juga merasa heran dengan klaim Umboh yang mengatakan berpegang pada putusan Mahkamah Agung, yang menurut Lis, setelah ditelusuri putusan MA yang dimaksud Umboh ternyata tidak ada. 

"Apakah bisa, perkara tanpa kelengkapan Surat-surat bukti bisa menghasilkan putusan apalagi di tingkat Mahkama Agung?!" kata Tante Lis dengan nada heran.

Pihak ahli waris A. Pinasang selain masih meragukan "putusan MA" yang diduga palsu dan kelengkapan surat dari keluarga Umboh cs, mereka juga berharap pemerintah setempat kususnya Lurah Girian Weru 1 dapat bersikap adil dalam upaya penyelesaian sengketa ini.

Reporter: Kusmayadi
Editor: Mahar Prastowo

PROMO PAKET UMRAH

TIKET KAI NATAL/TAHUN BARU 2024

×
Berita Terbaru Update