Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Misan Samsuri F-PD DPRD DKI Menilai Kebijakan Anies Tangani Covid-19 Over Protektif

| 09 Juni WIB |
LUGAS | Jakarta - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Misan Samsuri menilai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan over protektif, terlalu mengkhawatirkan warga DKI Jakarta terpapar Covid-19.
Misan sarankan biarkan saja warga Jakarta cari selamat sendiri-sendiri. Ia meyakini warga DKI akan bertanggung jawab terhadap kesehatan diri dan lingkungannya. Ia pun meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak khawatir terhadap hal tersebut.
"Saatnya Pak Gubernur merelaksasi pikiran dan mengkarantina kekhawatiran beliau. Rakyat Jakarta sudah tercerahkan sejak penerapan status tanggap darurat Corona serta PSBB yang berjilid-jilid. Yakinlah mereka akan bertanggung jawab untuk kesehatan pribadi, keluarga, dan lingkungan mereka. Kecuali Pemprov masih memiliki harta karun yang dapat digunakan untuk menanggung beban hidup rakyat," tegas Misan kepada wartawan.

Sebagaimana diketahui,  DKI mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. Dalam pergub tersebut diatur terkait pembatasan kendaraan dengan rekayasa ganjil-genap untuk kendaraan motor dan mobil.

Pada Pasal 17 ayat 2 juga dibahas terkait pembatasan pengguna moda transportasi umum massal diisi paling banyak 50 persen dari kapasitas kendaraan. Kemudian pengendalian parkir juga dilakukan pada luar ruang milik jalan.

Selanjutnya pada Pasal 18 diatur kendaraan roda dua dan roda empat bernomor ganjil hanya bisa melintas di ruas jalan pada tanggal ganjil. Sedangkan kendaraan roda dua dan roda empat bernomor genap hanya bisa melintas di ruas jalan pada tanggal genap.

"Hemat saya, kebijakan ini over protektif. Kebijakan harus memperhatikan kondisi kekinian Jakarta, terutama masalah ekonomi," kata Misan kepada wartawan, Sabtu (6/6/2020) sebagaimana dikutip detik.
Usai mendapat protes dan dikritisi sejumlah pihak, DKI Jakarta menunda pemberlakuan pergub No. 51 tersebut serta memberikan kelonggaran peraturan, dan cukup berhasil, pada Selasa (9/6/2020) pasien terpapar Covid-19 bertambah cukup signifikan yaitu 232 kasus baru. Bagi pemrotes hal ini merupakan keberhasilan, untuk menjatuhkan penilaian kinerja gubernur. Namun bagi masyarakat menjadi kerugian yang tak terbayarkan.
"Jumlah ini sebarannya tidak merata. Bersamaan dengan itu 165 orang dinyatakan sembuh di DKI," kata Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Ahmad Yurianto.

Dengan demikian sampai dengan 9 Juni 2020, jumlah pasien positif Covid-19 di DKI mencapai 8.355 kasus. Sebagian karena murni terpapar akibat imunitas tubuh rendah atau punya penyakit kronis, sebagian lagi akibat mindset yang terbangun secara politis.

[L]

PROMO PAKET UMRAH

TIKET KAI NATAL/TAHUN BARU 2024

×
Berita Terbaru Update