Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Dilaporkan Merusak Kantor Desa, GEMPAR Laporkan Balik Ketua APDESI Taliabu

| 03 Juli WIB |
LUGAS | Taliabu - Tim Hukum Gerakan Mahasiswa Pemuda dan Rakyat (GEMPAR) Taliabu Selatan, melaporkan balik Ketua APDESI Pulau Taliabu Muhdin Soamole dan Kepala Desa Pencado Timotius Hitler Rette, ke  Polsek Taliabu Barat dengan dugaan pencemaran nama baik. Demikian disampaikan kepada LUGAS, Jumat (3/7/2020).

Keduanya, Muhdin Soamole dan  Timotius Hitler Rette, dilaporkan balik atas tuduhan yang mengada-ada kepada massa aksi yang dikatakannya melakukan anarkis dan pengrusakan kaca jendela Kantor Desa Pencado, pada saat massa melaksanakan demonstrasi di desa Pencado pada Rabu (17/06/2020).

"Atas tuduhan tersebut yang sangat tidak benar, membuat mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam GEMPAR merasa difitnah dan dicemarkan," ujar Mustakim La Dee, S.H.,M.H, kuasa hukum GEMPAR.

Sebelumnya, tuduhan itu dilakukan oleh Ketua APDESI Pulau Taliabu dan Kepala Desa Pencado melalui pernyataan di beberapa media online, serta melaporkan sembilan orang aktifis GEMPAR ke Polsek Taliabu Barat dengan Laporan Polisi Nomor:21/VI/2020/PMU/Res Sula/Sek Talbar tertanggal 17 Juni 2020.
Laporan balik terhadap APDESI Pulau Taliabu dan Kepala Desa Pencado diatas, dilakukan Korlap  GEMPAR  didampingi Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum (Law Office) Mustakim La Dee, S.H.,M.H & Partners, dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor:STPL/33/VI/2020/Sek Talbar tanggal 27 Juni 2020.
.
Kepada LUGAS massa GEMPAR mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaan aksi demonstrasi yang dilakukan oleh mereka di Desa Pencado, sama sekali tidak melakukan anarkis dan pengrusakan kaca jendela kantor Desa Pencado sebagaimana diberitakan berbagai media  dan dilaporkan ke polisi.

"Pada aksi Rabu tanggal 17 Juni 2020, yang dilaksanan di kantor Desa Pencado masa aksi hanya melakukan aksi damai dari jam 14.00-15.30 tanpa adanya anarkis dan pengrusakan terhadap fasilitas kaca jendela kantor Desa Pencado sebagaiamana yang dituduhkan," tegas kuasa hukum GEMPAR.

Laporan oleh APDESI Pulau Taliabu dan Kepala Desa Pencado, diduga  sebagai bentuk pelemahan  dan upaya membungkam gerakan mahasiswa dalam menyikapi dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) di Desa Pencado pada Tahun Anggaran 2017-2019.

Tindakan Lapor Balik yang dilakukan oleh GEMPAR, karena Ketua APDESI Pulau Taliabu dan Kepala Desa Pencado Taliabu Selatan  telah mencemarkan nama baik para mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam GEMPAR.

"Atas Laporan Balik Tersebut agar kiranya Kapolsek Taliabu Barat dapat menindaklanjuti Laporan KORLAP Gerakan Mahasiswa Pemuda dan Rakyat (GEMPAR), agar hal ini menjadi pelajaran bagi Ketua APDESI Pulau Taliabu dan Kepala Desa Pencado yang melapor tanpa mengetahui dan melihat suatu peristiwa pelaksanaan demonstrasi secara langsung, dengan membuat laporan dan mengeluarkan pernyataan dengan atau telah menuduh massa aksi telah melakukan anarkis dan pengrusakan fasiltas kaca jendela Kantor Desa Pencado. Atas pernyataan dan laporan tersebut massa aksi yang tergabung dalam GEMPAR merasa difitnah dan dicemarkan, sehingga melaporkan balik Kepala Desa Pencado dan Ketua APDESI Pulau Taliabu," terang Kuasa Hukum.

Tim kuasa hukum GEMPAR digawangi 12 pendekar hukum yang dikenal memiliki kepedulian tinggi terhadap ketidakadilan yang seringkali menimpa rakyat kecil. Mereka adalah Mustakim La Dee, S.H.,M.H, Edi Hasim La Madu, S.H.,M.H, Tawallani Djafaruddin, S.H.,M.H, Sri Wulan Hadjar, S.H, Hitno Kossi, S.H.,M.M, Razwin Baka, S.H, Hasdi Hayan, S.H, Sartun T Landengo, S.H, Sudarto Kader, S.H, Kamarudin Taib, S.H, Anita Novita Palele, S.H, serta Puan Nur Fatimah, S.H. [L]

Tim LUGAS Taliabu | Editor: Mahar Prastowo

PROMO PAKET UMRAH

TIKET KAI NATAL/TAHUN BARU 2024

×
Berita Terbaru Update