Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Lahan Garapan Diduduki Ratusan Preman, Ribuan Petani Cianjur Terusir dan Anak Tak Dapat Belajar

| 01 September WIB |

LUGAS | Jakarta - Wajah-wajah wanita dan anak-anak tampak menunjukkan kesedihan dan trauma mendalam, ketika redaksi LUGAS menjumpai mereka di Komnas HAM Jalan Latuharhary Jakarta Pusat, Senin (31/08/2020). Mereka adalah puluhan dari ribuan keluarga petani penggarap lahan di Cianjur, Jawa Barat, yang telah 4 (empat) hari terlunta-lunta akibat terusir dari lahan garapan sekaligus kampung tempat mereka tinggal.

Para petani itu mengadu ke Komnas HAM didampingi kuasa hukum H. Muhammad Sirot, S.H, S.I.P dan diterima staf pengaduan, Nur Hidayah. Berkas pengaduan berupa kronologis dan lampiran dokumen yang dibutuhkan, janji Nur Hidayah, akan disampaikan ke komisioner untuk dikaji dan mendapat follow up dalam 2 (dua) minggu.

Diketahui, sebanyak kurang lebih 2000 petani penggarap lahan diusir dari lahan dan tempat tinggalnya setelah diintimidasi oleh sekelompok orang (preman, red), bahkan ada juga oknum aparat bersenjata. Sehingga selain kehilangan mata pencaharian dan tempat tinggal, anak-anak juga terganggu proses belajarnya.

Kini, lahan dan tempat tinggal para petani itu diduduki ratusan preman bersenjata tajam, mereka menggunakan alat berat menghancurkan dan merobohkan rumah tinggal para petani.

Para petani penggarap itu berasal dari tiga desa yakni  Desa Batulawang (Kecamatan Cipanas), Desa Sukanagalih (Kecamatan Pacet), Desa Cibadak (Kecamatan Sukaresmi),  di wilayah Kabupaten Cianjur.

Intimidasi itu, menurut keterangan para petani adalah atas perintah PT. Maskapai Perkebunan Moelia (MPM).

Menurut keterangan Pengacara/ kuasa hukum para petani, H.Muhammad  Sirot, S.H, S.I.P dengan telah ditelantarkannya dan tidak digarapnya lahan HGU Nomor 12 s/d 26 milik PT Maskapai Perkebunan Moelia, maka pihak Kanwil BPN Jawa Barat telah memberikan tiga kali Surat Peringatan kepada PT MPM. "Namun peringatan tersebut tidak diindahkan," ujar Muhammad Sirot.



Dengan telah diberikannya tiga kali Surat Peringatan kepada PT. MPM sebagai pemegang/pemilik HGU Nomor 12 s/d 26 yang terletak di Desa Batulawang Kecamatan Cipanas, Desa Sukanagalih Kecamatan Pacet, Desa Cibadak Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Cianjur maka oleh pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur dan Kanwil BPN Jawa Barat telah diusulkan kepada Menteri ATR/ BPN RI sebagai tanah terlantar.

"Tanah HGU PT Maskapai Perkebunan Moelia tersebut pada tanggal 5 Desember 2018 oleh kanwil pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat sudah dinyatakan dalam keadaan status quo sejak tanggal pengusulan yaitu 10 April 2012," terang Sirot.

Muhammad Sirot selaku tim kuasa hukum/pendamping para petani mengungkapkan, permasalahan  para petani dengan PT MPM telah dimediasi oleh kementerian ATR/BPN dan diputuskan apabila PT. MPM akan memperpanjang HGUnya maka harus memberikan sebagian lahan HGUnya kepada para petani. Akan tetapi hal tersebut tidak dilakukan oleh PT MPM.

"Akan tetapi yang dilakukan oleh MPM mengambil alih lahan milik para petani," ujar Sirot.

Ditambahkan Sirot, upaya paksa mengusir  para petani selain dengan perusakan rumah  tinggal, jalan akses ke rumah mereka ditutup dengan dinding dan kawat berduri, serta saluran air bersih diputus. "Jadi praktis para petani penggarap tidak bisa kembali ke rumahnya," ujar Sirot.

Diduga kuat,  intimidasi PT MPM kepada para petani karena sertifikat HGU akan berakhir beberapa bulan lagi, dan ada yang 1 (satu) tahun lagi, sehingga mereka memaksa  untuk mengosongkan lahan. Sedangkan status tanah tak lagi menjadi hak PT MPM karena telah ditelantarkan sebagaimana disampaikan dalam pertemuan Forkopimda bersama Kanwil BPN dan Kementerian ATR/BPN dengan warga dan PT MPM pada periode Januari 2020.



Saat itu bupati menjelaskan kedudukan lahan dan rencana pengembangan hortikultura guna meningkatkan produktifitas lahan dan kemudahan pengurusan sertifikat kepemilikan lahan oleh warga yang saat ini telah 15 tahun menjadi penggarap.

Namun jauh panggang dari api, justru yang terjadi sebaliknya, PT MPM memaksakan untuk kembali menguasai lahan dengan menggunakan cara kekerasan melibatkan kelompok preman yang diduga juga dibackup oleh aparat. Terbukti dengan cara mengeluarkan 2000 warga petani penggarap dan menggantikannya dengan ratusan preman bersenjata. [L]

Tim Lugas Jawa Barat

PROMO PAKET UMRAH

TIKET KAI NATAL/TAHUN BARU 2024

×
Berita Terbaru Update