Dituduh Pungli Dana UMKM, Kades Karang Jawa Lampung Klarifikasi Media

LUGAS | Lampung Tengah - Desa Karang Jawa Kecamatan Anak Ratu Aji Kabupaten Lampung Tengah lagi dihebohkan dengan pemberitaan media mengenai dugaan pungli Banpres dana UMKM yang dituduhkan kepada Kepala Desa. 

Kepala Desa Karang Jawa Edi Harmoko, S.H. saat dikonfirmasi Lugas menjelaskan bahwa, mekanisme pemotongan pengalihan sebagian dana UMKM sudah berdasarkan hasil musyawarah dan kesepakatan bersama sebelumnya, tapi setelah dipotong mengapa baru dipermasalahkan, ada apa dibalik ini semua. Edi mengakui sebelumnya tidak mau menghabiskan energi menanggapi  pemberitaan yang beredar di media, karena masih banyak pekerjaan yang harus dibenahi dan diselesaikan. Dan mempersilahkan  warganya untuk tempuh prosedur hukum yang benar bila memang ditemukan ada dugaan penyalahgunaan wewenang olehnya dan siap bertanggung jawab. Namun Edi juga meminta warganya agar tidak terjebak oleh provokasi dari pihak yang memiliki motif lain yang akan merugikan kita sendiri. 

"Setelah kami mendata warga yang dianggap layak dan memenuhi syarat untuk dapat menerima bantuan UMKM, lalu kami kirimkan data tersebut ke pusat, kemudian setelah data kami diverifikasi oleh pemerintah pusat, ternyata dari data awal yang kami ajukan itu terdapat pengurangan/pemangkasan jumlah calon penerima bantuan, tentunya hal itu diluar kemampuan kami. Karena kami perangkat desa ini sifat nya hanya mengusulkan apa yang sudah menjadi kesepakatan hasil musyawarah desa. Kemudian setelah bantuan turun, maka tugas kami selanjutnya menyalurkan sesuai data pusat," jelas Edi kepada Lugas diruang kerjanya (10/11/2020).

"Kalau saya berharap sekali semua warga saya lolos seratus persen menerima bantuan sesuai yang kami ajukan. Kami memaklumi jika dampak pengurangan quota oleh pemerintah pusat tadi akan ada warga yang merasa tidak puas atau merasa dirugikan, namun sebaik nya dapat disampaikan kembali melalui forum BPK (Badan Permusyaratan Kampung) yang semangatnya adalah untuk kebersamaan. Bukan justru diumbar ke media atau melaporkannya ke Polisi," lanjut Edi. 

Kendati demikian Edi pun meyakini pihak Kepolisian tetap profesional bila menerima laporan atau pengaduan dari masyarakat yang tetap mengacu pada Instruksi Presiden (INPRES) No. 1 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategi nasional pada bagian Keenam. 

"Setiap acara atau kegiatan pelaksanaan program desa, penyerapan bantuan pemerintah, dan proyek pembangunan desa selama ini rekan rekan media, LSM  selalu hadir, kami ada bukti kehadirannya," tegas Edi.  

Edi juga menyadari manakala ada diskresi dari kewenangan yang harus diambil demi kepentingan warganya sehingga kadang menimbulkan kesalahan yang sifatnya administratif adalah bagian dari resiko dan tanggung jawab seorang pemimpin. 



Diketahui sebelumnya, seperti dilansir media Trennews.co edisi 3 Nopember 2020 menyebutkan bahwa, menurut H. Marjuli selaku BPK dipemerintahan setempat mengatakan, kebijakan kepala kampung dengan dasar hasil musyawarah, yang telah dilalui sekitar satu bulan yang silam, alhasilnya kebijakan pemerintahan sepakat dengan pengurangan dana tersebut guna pengalihan bagi warga yang belum mendapatkan bantuan tersebut, sehingga bisa merasakan bantuan bantuan presiden yang dimaksud.



Reporter: Yudha | Editor: Taufik

Tidak ada komentar