Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Launching e-PP dan e-PKB di Kota Bekasi, Menaker Himbau Masyarakat Tak Terprovokasi Isu Negatif UU Cipta Kerja

| 19 November WIB |


LUGAS | Kota Bekasi - Menteri Ketenagakerjaan Hj. Ida Fauziyah didampingi Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto melakukan Launching Layanan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) melalui sistem aplikasi e-PP dan e-PKB, yang dilaksanakan di Hotel Horison Bekasi Selatan, Kamis (19/11/20).

Layanan pengesahan PP dan pendaftaran PKB secara elektronik ini merupakan transformasi dari layanan tatap muka pada Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA).

Layanan pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) dan pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) melalui sistem aplikasi e-PP dan e-PKB yang telah diresmikan oleh Menteri Ketenagakerjaan dan Wakil Wali Kota Bekasi pada hari ini, menandai dimulainya penerapan layanan pengesahan PP dan pendaftaran PKB secara elektronik baik di tingkat pusat maupun secara bertahap di tingkat daerah.

"Harapannya dengan transformasi layanan tatap muka menjadi layanan digital ini dapat menjadi salah satu pendorong peningkatan kuantitas pengesahan PP dan pendaftaran PKB, disamping itu, transformasi layanan ini juga sebagai bukti dukungan terhadap Reformasi Birokrasi yang digaungkan pemerintah dalam visi misi Presiden Republik Indonesia dalam mensuksesan Reformasi Birokrasi," terang Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah.

Pengesahan PP dan Pendaftaran PKB tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa materi yang terkandung di dalam PP ataupun PKB tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ataupun merugikan salah satu pihak baik pekerja ataupun pengusaha.

Ida berharap dengan adanya layanan ini kedepan dapat berimplikasi bagi perusahaan maupun pekerja untuk mendapatkan pelayanan yang mudah, cepat, akuntabel dan data terjamin, dan juga Ia pastikan layanan ini akan terus disempurnakan.

Ida Fauziyah juga menyampaikan kepada masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dengan isu-isu negatif terkait UU Cipta Kerja.

"Terkait peraturan cuti kerja, yang telah tertuang pada pasal sebelumnya yang kemudian tidak tertulis di pasal UU Cipta kerja bukan berarti hilang atau ditiadakan, ketentuan cuti tetap ada dipasal sebelumnya, dan tidak direvisi di UU Cipta Kerja, kami harap masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu Negatif," ujar Ida Fauziyah.

Wakil Walikota Bekasi Tri Adhianto sangat mengapresiasi gagasan program layanan terkait ketenagakerjaan berbasis digital, suatu inovasi sistem program layanan dan informasi terkait ketenagakerjaan yang dapat di akses semua orang lewat internet.

"Dengan adanya launching sistem layanan ini di kota Bekasi disamping menjadi salah satu kebanggaan, tetapi juga menjadi suatu tantangan bagi kota Bekasi terkait data ketenagakerjaan kedepannya," ujar Tri Adhianto.

Lanjut Tri, "layanan ini sebagai rujukan bagi perusahaan untuk menggunakan sistem ini sebagai keperluan peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama, demikian pula dalam rangka membangun suasana hubungan industrial yang lebih baik ditingkat kota/kabupaten."

Reporter: Agus Wiebowo
Editor: Mahar Prastowo

PROMO PAKET UMRAH

TIKET KAI NATAL/TAHUN BARU 2024

×
Berita Terbaru Update