Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Wanita Open BO di MiChat Dibunuh Tukang Kebun, Ini Motifnya

| 04 November WIB |

LUGAS
| Kota Bekasi
- Siti Soleha (24) meregang nyawa di sebuah kamar kost, usai tubuhnya dinikmati oleh pria yang memesannya melalui aplikasi MiChat. BBA (30), pria yang memanggilnya dengan bayaran Rp 450.000, tak hanya tergiur tubuh Siti, namun juga tergiur isi dompet wanita panggilannya. Siti pun dibunuh agar dapat diambil hartanya.

“Awalnya pelaku memesan cewek open BO (booking online) melalui aplikasi MiChat dengan tarif yang disepakati sebesar Rp 450," kata Wakapolrestro Kota Bekasi AKBP Alfian, pada Rabu (04/11/2020).

Tindak pidana pembunuhan itu terjadi pada hari Minggu 25 Oktober 2020, sekitar pukul 16.00 WIB di kamar kost Nomor 12 lantai 3 milik H. Jamal yang berlokasi di Jalan Rahayu RT.04/RW.01, Margamulya Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi Jawa Barat.

Dalam kesempatan jumpa pers oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota tersebut, Wakapolres AKBP Alfian lebih jauh mengungkapkan mengenai pelaku, yang sehari-hari pekerjaannya sebagai tukang kebun.

Pelaku (BBA) menyerahkan diri ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolres Metro Bekasi Kota, mengaku usai melakukan pembunuhan terhadap seorang perempuan.

Dari pengakan pelaku, Alfian  menuturkan bahwa pelaku  secara spontan membunuh karena ingin menguasai harta benda korban,setelah melihat isi dompet korban sehingga berbuat nekat dengan cara membekap korban serta melakukan penusukan.

“Pelaku mengambil uang milik korban setelah sempat melakukan hubungan badan. Selesai bersih-bersih pelaku mengambil sebilah pisau yang tersimpan didalam tasnya. Saat korban santai tengah menyender ditembok, pelaku langsung membekap korban serta mendorong hingga korban terjatuh dalam posisi terlengkup,” tutur Alfian.

"Dalam posisi tengkurap itulah pelaku langsung menusukkan pisaunya ke leher dan perut sebelah kiri korban. Korban sempat melawan dengan menggigit jari pelaku kemudian korban pun tak bergerak lagi. Pelaku sempat mencari dompet milik korban namun tidak berhasil menemukan dompet tersebut,” ungkap Alfian.

Sebelum menyerahkan diri  pelaku sempat mematikan lampu kamar serta mengunci kamar korban dan pulang ke rumah.

Akibat perbuatannya pelaku terancam hukuman 15 tahun kurungan penjara.

"Pelaku kami kenakan pasal 338 KUHP melakukan pembunuhan dengan kekerasan, terhadap perbuatan pelaku ini ancaman pidananya hukuman penjara 15 tahun,” pungkas Wakapolres, AKBP Alfian.

Reporter: Agus Wiebowo | Editor: Mahar Prastowo

PROMO PAKET UMRAH

TIKET KAI NATAL/TAHUN BARU 2024

×
Berita Terbaru Update