Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Cegah Kerumunan Malam Tahun Baru, Kelurahan Kebonpala Dirikan Posko Bersama

| 31 Desember WIB |


Lurah Kebonpala Faisal Rizal dan Ketua RW 03 Agus Hermawan

LUGAS | Makasar, Jakarta Timur - Kemeriahan malam tahun baru 2021 di Jakarta nanti dipastikan berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Pasalnya  karena masih masa Pandemi COVID-19, maka  Pemerintah Provinsi tidak akan menyelenggarakan perayaan malam pergantian tahun 2020 ke 2021.

Kegiatan yang bisa digelar seperti konser musik, tari-tarian, kembang api, juga pesta kuliner saat malam pergantian tahun ditiadakan di semua arena terbuka seperti  silang Monas, Bundaran HI, Kawasan Ancol, bahkan di kafe, tempat wisata, hotel, restoran dan lain-lain.

Pemprov DKI juga membatasi jam operasional sejumlah tempat hiburan itu hanya sampai jam 19:00 malam, dan akan menindak tegas dengan memberikan sanksi terhadap siapapun yang melanggar dari mulai dari sanksi teguran sampai pencabutan izin.

"Apabila ada yang melanggar kami pastikan akan kami beri sanksi sampai dengan pencabutan izin," kata Ahmad Riza Patria di kantornya, Senin (28/12/2020).

Menindak lanjuti dengan apa yang disampaikan Wagub, di Kelurahan Kebonpala Kecamatan Makasar Jakarta Timur juga melaksanakan upaya cegah dini  keramaian dan kerumunan malam tahun baru dengan membuka Posko Kewaspadaan di  ruas Jalan Raya Cililitan Besar, tepat di depan Koperasi Syariah NKS Mart dan IC Coffee atau samping pool Taxi Blue Bird.

Lurah Kebonpala Faisal Rizal, M.Kes., mengatakan pemilihan Jalan Raya Cililitan Besar sebagai Posko karena merupakan jalan raya dengan akses ke arah tempat-tempat yang bisa ada keramaian seperti menuju ke Cililitan (PGC)/Kramat Jati, ke arah Bandara Halim, Pondok Gede dan TMII.

Tak kalah pentingnya, kawasan Cililitan Besar rawan terjadi tawuran di waktu-waktu silam terutama sebelum masa pandemi Covid-19.

"Pemerintah juga melarang segala bentuk kerumunan massa selama Pandemi COVID-19. Hal ini dilakukan untuk menekan lonjakan kasus COVID-19," ujar Lurah Faisal.

Sebagaimana diketahui  pada 16 Desember 2020 lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan telah menerbitkan Seruan Gubernur Nomor 17 Tahun 2020 dan Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan COVID-19 pada Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Seruan dan Instruksi Gubernur tersebut mengatur kegiatan warga DKI Jakarta selama 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Selama libur natal dan tahun baru kali ini warga masyarakat diminta mengutamakan kegiatan di dalam rumah.

Warga masyarakat diminta untuk mengurangi kegiatan di luar rumah kecuali untuk urusan yang mendesak. Pengelola pusat perbelanjaan atau mal, restoran, dan tempat wisata diminta tutup pada pukul 21.00 WIB. Khusus untuk tanggal 24 sampai 27 Desember dan 31 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021 mereka diminta tutup pukul 19.00 WIB.

Ketua RW 03 Kebonpala Agus Hermawan yang juga penerima penghargaan sebagai salah satu Gugus Tugas Terbaik Tingkat RW Se-Jakarta Timur dalam Percepatan Penanggulangan Covid-19, menerangkan didirikannya Posko Bersama Kelurahan di wilayahnya ini guna melaksanakan Seruan dan Instruksi Gubernur, agar semua masyarakat secara ketat melaksanakan protokol kesehatan.

Di Posko Bersama ini Lurah Kebonpala Faisal Rizal, M.Kes beserta seluruh jajaran turun langsung, bersama dengan Bhabinkamtibmas, Satpol PP, Ketua-ketua RT, Dasa Wisma, PKK, Jumantik, FKDM, Karang Taruna, LMK, FKPM, serta warga dengan tetap menerapkan protokol kesehatan 3M yaitu menyediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer, memakai masker serta menjaga jarak.


[Mahar Prastowo]

PROMO PAKET UMRAH

TIKET KAI NATAL/TAHUN BARU 2024

×
Berita Terbaru Update