Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kontraproduktif, Perpres No.7/2021 Terkait Rencana Aksi Nasional Penanggulangan Ekstrimisme

| 19 Januari WIB |

Oleh Harits Abu Ulya - Pengamat Terorisme, CIIA 



Setelah mengkaji substansi Perpres No. 7/2021 tentang RAN PE (Rencana Aksi Nasional Penanggulangan Ekstrimisme berbasis kekerasan yang mengarah kepada aksi terorisme) sepanjang 9 halaman dengan lampiran 113 halaman (versi PDF), ada beberapa catatan saya sebagai tanggapan atas Perpres tersebut. Antara lain sebagai berikut:

[1]. Substansi Perpres secara keseluruhan untuk melegitimasi program kerja BNPT 2020-2024 sebagai leading sektor urusan kontra terorisme di Indonesia.

[2]. Dan implementasi Perpres otomatis akan memunculkan nomenklatur baru untuk anggaran atau pembiayaan. Meniscayakan muncul struktur atau unit baru di BNPT atau institusi yang terlibat. Tentu akan menambah beban anggaran baru.

[3]. Perpres saya pahami bukan fokus di aksi terorisme, tapi mengarah kepada gejala pra aksi terorisme yang kemudian dibahasakan sebagai ekstrimisme berbasis kekerasan yang mengarah kepada aksi terorisme.

[4]. Pada kontek diksi "ekstrimisme" serta makna yang diadopsi dalam perpres berpotensi melahirkan perdebatan karena ambigu. Karena menyasar wilayah "keyakinan". Lain soal dengan "tindakan kekerasan".

[5]. Dengan paradigma dan parameter apa, pada level implementasi untuk menilai sebuah "keyakinan dan atau tindakan kekerasan" itu sebagai ekstrimisme? Potensi subyektifitas dan tendensiusitas akan muncul dan sulit dikontrol.

[6]. Kenapa pemerintah tidak fokus dan bersungguh-sungguh menyelesaikan persoalan hulu sebagai variabel pemicu munculnya aksi terorisme seperti halnya yang tertuang dalam Perpres? Pertama Tingkatkan kehidupan ekonomi, tingkatkan kesejahteraan dan kwalitas SDM rakyat Indonesia dan kedua yang tidak kalah darurat adalah tegakkan keadilan. Ciptakan iklim kepercayaan publik kepada pemerintah bahwa keadilan bisa tegak di bumi NKRI. Kalau aspek ini tidak menjadi fokus prioritas justru substansi dan implementasinya Perpres ini menjadi kontraproduktif.

Masyarakat digiring sibuk pada persoalan cabang atau dampak dan bukan pada persoalan hulu.

Apalagi jika masyarakat dibuatkan lahan "pekerjaan" baru, diberi kesempatan untuk menjadi "tukang lapor" pasca mereka ditraining oleh BNPT atau lembaga terkait. Saya menduga kuat mudahnya fitnah bertebaran ditengah masyarakat. Dan ini bukan menyatukan tetapi makin membuat keterbelahan kehidupan sosial masyarakat.

Jadi perpres ini berpotensi kontraproduktif dan melahirkan kontraksi sosial baru. []


Senin, 18 Januari 2021

PROMO PAKET UMRAH

TIKET KAI NATAL/TAHUN BARU 2024

×
Berita Terbaru Update