Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pertamina Kembali Mangkir dalam Sidang Gugatan Lahan di PN Jakarta Utara

| 30 Maret WIB |

LUGAS | Jakarta - Sengketa lahan warga dan Pertamina sudah 2x sidang di pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah mana No 18, Petojo Utara Gambar Jakarta Pusat, Senin (29 Maret 2021)

Gugatan sengketa lahan merupakan sidang perdata dengan nomor perkara 64 / Pdtg / 2021 / PN Jakarta Utara seluas 2,6 hektare milik Alm Djuli bin kepot/Minum melawan  Pertamina.

Tim kuasa hukum ahli waris dari firma hukum ARS terdiri dari Ronny Perdana Manullang, S.H, H.M Rusdi, S.H., M.H., Arief Darmawan, S.H., Tekda Bagarititta, S.H., dan Muhammad Fachrurrozi, S.H.

Pihak tergugat yakni Pertamina Kembali Mungkir dalam persidangan kedua ini.

Dari pihak penggugat sendiri hadir perwakilan ahli waris dan tim kuasa hukum dari Firma hukum ARS, Ronny Perdana Manullang, S.H.

"Sidang kedua ini agendanya masih mediasi, hanya saja pihak tergugat tidak hadir dan di tunda sampai 3 mei 2021 sambil menunggu pihak tergugat yakni PT Pertamina, BPN Jakarta Utara.Kalau masih saja tidak bisa hadir sampai batas waktu yang di tentukan pihaknya akan melanjutkan ke sidang materi, ahli waris itu hanya menuntut haknya di kembalikan, apabila memang pertamina membutuhkan tanah tersebut silahkan di ganti rugi saja sesuai kesepakatan harga yang di tentukan ahli waris," jelas Ronny.

Lanjutnya, pihak pertamina menghargai persidangan serta mengikuti prosedur yang berlaku.Kami berharap PT.Pertamina bertanggung jawab dan mau menyelesaikan masalah ini," tutup Ronny.


Agus Wiebowo

PROMO PAKET UMRAH

TIKET KAI NATAL/TAHUN BARU 2024

×
Berita Terbaru Update