Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pelaku Tipikor Dinkes Taliabu Kembalikan Uang Korupsi, Proses Hukum Tetap Berjalan

| 29 Desember WIB |


LUGAS | Taliabu - Pengembalian kerugian keuangan negara oleh pelaku tindak pidana korupsi (tipikor)  tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana meskipun pelaku telah mengembalikan uang negara yang telah ia korupsi sebelum putusan pengadilan dijatuhkan, proses hukumnya tetap berjalan karena tindak pidananya telah terjadi.

Demikian amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Pemberantasan Tipikor) dan telah dilakukan perubahan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU 20/2001).

Pertanyaan apakah pelaku tipikor tetap diproses hukum ketika ia mengembalikan uang negara yang dikorupsi, muncul pasca  tersangka HA, pelaku tipikor dalam kasus pengadaan Solar Cell dan Cold Chain pada T.A 2015 mengembalikan kerugian negara sebesar Rp145.250.000,00 melalui  Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Maluku Utara pada Selasa (28/12/2021).

Pada Pasal 4 UU Pemberantasan Tipikor jelas disebutkan Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

Sebagaimana diketahui, HA didampingi pengacara mendatangi Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, guna mengembalikan kerugian negara yang di duga telah ia nikmati dari pencairan pengadaan  Cold chain dan Sollar cell sebesar Rp 640.000.000,00.

Hal ini dibenarkan oleh tim penyidik kejaksaan negeri kabupaten Pulau Taliabu Hariyadi Eka Nugraha soal kedatangan tersangka.

"Iya tadi tersangka sekitaran pukul sepuluh WIT meminta ijin datang ke kantor kejaksaan dan didampingi  oleh pengacara mengembalikan kerugian uang negara yang telah dia nikmati," ungkap Hariyadi Eka Nugraha.

Humas Kejaksaan Negeri Taliabu Yayan Alfian, S.H., menjelaskan bahwasanya marwah dari tindak pidana korupsi itu,  sebagaimana menyelamatkan uang negara.

"Dalam hal ini tim penyidik berhasil menyelamatkan kerugian dari tersangka  untuk pengembalian  uang tersebut," ucap Yayan.

Lanjut Yayan, meski ada upaya pengembalian uang negara namun proses hukum tetap berjalan dan akan tetap dilimpahkan ke pengadilan tipikor.

Informasi sebelumnya Kejari Taliabu Tahan 2 Tersangka Tipikor APBD 2015 Dinkes beberapa waktu lalu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pulau Taliabu telah menetapkan tiga Tersangka HA, AD, AT.


Laporan Bima S., LUGAS Taliabu
Editor: Mahar Prastowo

PROMO PAKET UMRAH

TIKET KAI NATAL/TAHUN BARU 2024

×
Berita Terbaru Update