Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Setahun Perjuangan HPMS, Akhirnya Kejari Taliabu Tahan 2 Tersangka Tipikor APBD 2015 Dinkes

| 14 Desember WIB |


LUGAS
| Taliabu
- Kejaksaan  Negeri Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, pada pada Senin (13/12/2021) menahan 2 (dua) tersangka berinisial AD dan HA, dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan solar cell dan cold chain.

Setahun lalu HPMS Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula (HPMS) di Kota Ternate mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pulau Taliabu agar secepatnya menindaklanjuti kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi ( TPK) pengadaan cold chain dan solar cell ini.

Kasi Intel Kejari, Yayan Alfian S.H, selaku Humas Kejaksaan Negeri Taliabu didampingi Kasi Pidsus Andi Afrizal, S.H, dan Kasubsi Pidsus Hariyadi Eka Nugraha melakukan konferensi pers  soal dugaan korupsi di Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana pada APBD T.A 2015.

Berdasarkan  laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan  cold chain dan solar cell pada Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Pulau Taliabu T. A 2015 Nomor:SR-393/PW33/5/2021 tanggal 29 November 2021 diperoleh jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp547.750.000,00 (lima ratus empat puluh Jut tujuh tatus lima puluh
rupiah).

Sebelum ditahan tersangka diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Pulau Taliabu selama kurang lebih 5 (lima) jam.

"Bahwa saudara HA pelaksana perkerjaan selaku PNS KPU Kabupaten Pulau Taliabu tidak berkapasitas sebagai penyedia berdasarkan Pasal 19 ayat (3) Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah,  serta menghadiri Pembuktian kualifikasi tanpa surat kuasa dari direktur CV. AER RAMPA dan tanpa membawa dokumen asli CV.  AER RAMPA," terang Yayan Alfian.

Lanjutnya, "demikian juga AD selaku pelaksana perkerjaan tidak berwenang memasukan dokumen penawaran ke dalam LPSE serta melakukan pembelian Cold Chain dan Solar Cell karena tidak berkapasitas sebagai penyedia serta tidak memiliki surat kuasa direktur dan bukan merupakan karyawan CV. AER RAMPA,"

Penyidik Kejari pun meyakini bahwa tersabka harus ditahan selama 20 (dua puluh) hari guna kepentingan penyidikan.

"Sehingga meyakinkan penyidik bahwa tersangka harus dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan demi kepentingan penyelidikan lanjutan," ucap Yayan Alfian.

Dikatakan Yayan, kedua tersangka  akan dijerat dengan  Pasal 2 subs Pasal 3 Undang-undang  nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan  tindak pidana korupsi ,atas perubahan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke1 acaman pidana diatas lima tahun.

Pasal 2 subs Pasal 3 Undang-undang  Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi:

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya  diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara  minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah  dan paling banyak 1 miliar rupiah.

Pasal 3 menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan  diri sendiri atau  orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit  50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar.



Kasus ini bergulir kembali sejak september tahun 2020 silam ketika  HPMS Desak Kejari Taliabu Tindak Lanjuti Kasus Pengadaan Cold Chain & Sollar Cell

Namun saat itu upaya HPMS mendesak Kejari Taliabu tersebut tidak serta merta berhasil karena Kejari yang baru seumur jagung itu juga harus mengumpulkan dan meyakinkan alat bukti.

Dengan ditahannya para tersangka, ini juga menjadi keberhasilan perjuangan HPMS sebagai kelompok mahasiswa yang merepresentasikan diri sebagai penyalur aspirasi masyarakat.

Saat itu, Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula (HPMS) di Kota Ternate mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pulau Taliabu agar secepatnya menindaklanjuti kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi ( TPK) pengadaan cold chain dan solar cell yang dilaksanakan oleh CV. Aer Rampah sesuai dengan Kontrak Nomor 137.PB/SPJ PPK-DINKES/PT/2015 tanggal 21 September 2015 nilai kontrak sebesar Rp 715.000.000,00 dengan jangka waktu pelaksanaan 111 hari kalender, terhitung sejak penerbitan Surat Pesanan Nomor 137.PB/PLS/DINKES-PT/2015 tanggal 21 September 2015 sampai dengan 30 Desember 2015.

"Tidak ada addendum atas pekerjaan tersebut," ungkap Armin selaku Ketua HPMS.

Menurutnya, laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) menemukan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2015, dengan Nomor : 21.A/LHP/XIX.TER/06/2016 Tanggal: 23 Juni 2016.

Dari hasil pemeriksaan atas Belanja Modal Peralatan dan Mesin diketahui bahwa terdapat pekerjaan yang tidak dilaksanakan sesuai kontrak atas Belanja Modal Peralatan dan Mesin berupa Cold Chain dan Solar Cell senilai Rp 640.250.000,00 pada Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana. Jika Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu, telah ditemukan kerugian Daerah / Negara Sebesar Rp 640.250.000,00,- ( Enam ratus empat puluh juta, dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Pekerjaan fisik telah dinyatakan selesai 100% berdasarkan Berita Acara Pembayaran 100% Nomor 14/BAP/PPK/DINKES-KB/PT/XII/2015 tanggal 14 Desember 2015 dengan dilampirkan: Berita Acara Serah Terima Barang Nomor 440/75/BASTB/DINKES- KB/PT/XII/2015 tanggal 11 Desember 2015; dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 440/75/BAPP/DINKES- KB/PT/XII/2015 tanggal 11 Desember 2015, Namun dilapangan tidak sesuai dengan spesifikasi Teknis didalam dokumen kontrak tersebut.

Pembayaran atas pekerjaan tersebut telah dilakukan sebesar 100%  atau senilai Rp 715.000.000,00 melalui SP2D Nomor 1489/SP2D.-LS/1.02.01/PT/2015 tanggal 30 Desember 2015.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim pemeriksa menemukan permasalahan  Proses pelaksanaan pengadaan barang tidak sesuai dengan ketentuan Dari hasil permintaan keterangan kepada Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana diketahui bahwa pengadaan barang tersebut tidak ditangani langsung oleh pemilik CV Aer Rempah ( ARA).

Pihaknya menjelaskan pernah memanggil pihak CV ARA terkait tidak segeranya pengiriman barang tersebut, namun yang hadir dalam pemanggilan tersebut adalah Sdr Art bukan Sdr HTO selaku Direktur.

"Dari keterangan Sdr Art diketahui bahwa setelah dana cair dari BUD, seluruh dana tersebut langsung ditransfer kepada Sdr Ant untuk dibelanjakan barang-barang tersebut." terangnya.

Dari keterangan tersebut dapat disimpulkan bahwa pekerjaan tersebut terindikasi dipinjam benderakan oleh CV. Aer Rampa (ARA)  kepada pihak lain. Terkait dengan permasalahan tersebut, Mantan Kepala Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana mengaku tidak mengetahui permasalahan tersebut sampai sejauh itu.

Untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut, Tim Pemeriksa telah melakukan pemanggilan kepada Direktur PT ARA. "Namun sampai dengan pemeriksaan berakhir, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan," ujarnya kesal.

Dugaan Kasus tindak pidana korupsi ( TPK) disebutkan diatas sudah cukup jelas dan Pernah ditangani Kejaksaan Negri Kabuputen Kepulauan sula ( Kepsul) di tahun 2019 lalu,  mantan Kepala Dinas Kesehatan Pulau Taliabu "Tamrin" menghadiri panggilan jaksa dengan menggunakan baju kemaja putih dan celana jeans putih pada hari Selasa Tanggal 2 Juli 2019 lalu, namun kasus itu belum juga ada titik terangnya.

"Saya selaku Ketua Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula (HPMS) Kota Ternate Armin Soamole, Desak Kejaksaan Negri Pulau Taliabu agar secepatnya di tindak Lanjuti  kasus dugaan korupsi Pengadaan Cold Chain dan Solar Cell  dikerjakan oleh pihak kontraktor Tidak Sesuai Spesifikasi Tehnis alias fiktif," ujarnya.

Saya juga berharap kepada kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pulau Taliabu agar segera panggil pihak-pihak yang tidak mau bertanggungjawab Yakni Pejabat Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Pihak Kontraktornya atas dugaan kasus pengadaan Cold Chain dan Solar Cell diduga merugikan uang Negara agar secepatnya ditindak lanjuti dan dipanggil juga pihak unit layanan pengadaan ( ULP), Taliabu agar segera  diperiksa," pungkas Armin Soamole.


Baca juga:
Ini Tanggapan Kejari Taliabu Soal Desakan HPMS




Laporan Bima Sumpono, LUGAS Taliabu
Editor: Mahar Prastowo











PROMO PAKET UMRAH

TIKET KAI NATAL/TAHUN BARU 2024

×
Berita Terbaru Update