Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Terkait Pelecehan Profesi, Wartawan se-Taliabu Polisikan Ketua DPRD

| 11 Januari WIB |

LUGAS | Taliabu, Maluku Utara - Dugaan tindak pidana penghinaan profesi dan tindakan menghambat karya jurnalis/wartawan yang dilakukan ketua DPRD Kabupaten Pulau Taliabu,  Maluku Utara, resmi di Laporkan kepada pihak Kepolisian Sektor Taliabu Barat, Selasa (11/01/2022).

Ketua DPRD Taliabu Meilan Mus (MM) dilaporkan oleh wartawan se-Taliabu karena diduga telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan  terhadap insan pers dan menghalangi serta menghambat tugas Jurnalistik.

Dalam laporan polisi nomor: TPl/04/I/2022/Sek.Talbar, pelapor yang terdiri dari seluruh wartawan Taliabu menguraikan bahwa terlapor diduga telah melakukan tindak pidana penghinaan profesi dan menghambat karya jurnalis/wartawan.

Kejadian tersebut, dilakukan ketua DPRD saat menghadiri undian Vaksinasi Covid-19 berhadiah di kecamatan Taliabu barat laut, tepatnya di kediaman Kades Onemay, ia mengajak masyarakat untuk stop baca berita-berita (koran).

Menanggapi hal tersebut, salah satu wartawan Taliabu, Hamsan Banapon usai melapor ke pihak kepolisian menilai tindakan oknum ketua DPRD tersebut diduga kuat telah melanggar undang undang pers sehingga perlu ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

"Sebagaimana diatur dalam UU Pers nomor 40 Tahun 1999 terkait Asas, Fungsi, Hak, Kewenangan dan Peranan Pers Pasal 4 ayat (2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. dan Ayat (3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi," ungkap Hamsan.

Ia juga menambahkan, dalam UU Pers no 40 Tahun 1999 juga mengatur tentang ketentuan Pidana  pada Pasal 18 ayat (1) yang berbunyi, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan Ayat (3) dipidana dengan pidana Penjara paling lama 2 Tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000, 00 (lima ratus juta rupiah).

Untuk itu ia meminta kepada Kepolisian Sektor Taliabu Barat agar dapat memproses laporan tersebut dalam penyelidikan perkara tindak pidana.

"Kalau dalam hal ini terlapor terbukti melakukan tindak pidana maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku agar menjadi efek jera bagi siapapun termasuk oknum pejabat yang mencoba menghambat atau menghalangi kerja wartawan dalam kerja jurnalistik, karena itu sudah dijamin dalam undang undang pers no 40 tahun 1999 tentang kebebasan pers," tegasnya.

|Ia pun menghimbau kepada seluruh te insan pers Taliabu untuk mempercayakan penanganan kasus tersebut sepenuhnya kepada pihak penegak hukum.

"Kepada teman-teman semua agar tetap tenang, terkait kasus dugaan tindak pidana ini kita percayakan ke penegak huku," pungks Hamsan.


Laporan LUGAS Taliabu
Editor: Bima S

PROMO PAKET UMRAH

TIKET KAI NATAL/TAHUN BARU 2024

×
Berita Terbaru Update