Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Korban DNA Pro Berharap LPSK Dapat Bekerja Sesuai UU

| 18 Mei WIB |


  

LUGAS | Jakarta - Tim MZA & Patners bersama para korban DNA Pro mengahadiri undangan konfirmasi dan klarifikasi dari  Lembaga Pengaduan Saksi dan Korban (LPSK) terkait laporannya pada tanggal 19 April 2022 tentang Permohonan Perlindungan Fasilitasi Restitusi pada Rabu 18 Mei 2022.

 

Para korban sangat berharap besar kepada LPSK dengan segala fungsi dan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan agar dapat membantu para korban untuk mengembalikan kerugian yang dialami. 

 

Wakil Ketua LPSK Achmadi ketika media mengungkapkan apresiasi terhadap korban atas usahanya sejauh ini.

 

“Kami sangat apresiasi kepasa korban atas usaha yang ditempuh sejauh ini, untuk itu kami dari LPSK mengharap kerjasama para korban agar proaktif agar kami dapat bekerja sebagaimana merstinya,” ujar Achmadi.

 

Hal ini juga diperkuat oleh anggota Tim LPSK Yogi Suryamansyah, ia menjelaskan bahwa LPSK akan berusaha membantu para korban semaksimal mungkin hingga terwujud apa yang diharapkan korban.

 

“Kita akan bekerja semaksimal mungkin agar dapat mengembalikan seluruh kerugian korban baik, nanti akan kita ungkapkan kepengadilan pada saat sidang pidana penuntutan para terdakwa,” jelas Yogi.

 

Dikesempatan yang sama, M. Zainul juga menambahkan bahwa tahap awal hadir 5 orang korban DNA Pro untuk didengar keterangannya oleh tim khusus LPSK. Sementara Tim LPSK dihadiri 2 orang pemeriksa yakni Achmadi dan Yogi Suryamansyah.

 

"Kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada LPSK dengan segala fungsi dan kewenangan yang dimiliki, kami sangat berharap dapat membantu kerugian para korban DNA Pro," pungkas M. Zainul. 

 

 

 

Laporan Koresponden DKI Jakarta

Editor: Taufik Zackariya

PROMO PAKET UMRAH

TIKET KAI NATAL/TAHUN BARU 2024

×
Berita Terbaru Update