Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tersangka IAM WN Filipina Terancam Pidana Keimigrasian

| 30 Mei WIB |


LUGAS | Bitung
- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung menggelar press release terkait pelanggaran Hukum Keimigrasian yang telah selesai administrasi penyidikannya dan segera dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Bitung, Senin (29/05) 

Tersangka merupakan WN Filipina dengan inisial IAM. 


Tersangka IAM dijerat dengan pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berbunyi: "Setiap Orang Asing yang masuk dan/atau berada di wilayah Indonesia yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)".

Selanjutnya Berkas perkara sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Kota Bitung.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung, Ryang Yang Satiawan menyampaikan bahwa peran pengawasan orang asing bukan hanya merupakan tanggung jawab Kantor Imigrasi saja, tetapi juga dilakukan oleh seluruh elemen masyarakat.
 

"Jika ada hal yang mencurigakan terkait keberadaan dan kegiatan warga negara asing di lingkungannya dapat melaporkan kepada Kantor Imigrasi,” tegas Ryang.

Tindakan penegakan hukum ini, merupakan upaya menimbulkan efek jera terhadap pelaku Tindak Pidana Keimigrasian.

"Karena setiap orang asing yang melanggar Undang-undang Keimigrasian akan kita tindak sesuai dengan pasal yang dilanggar," pungkas Ryang.


Kronologi penangkapan


"Berawal ketika Tersangka IAM datang imigrasi bitung untuk mengurus surat pernikahannya dengan orang Indonesia. Saat petugas menanyakan tentang kewarganegaraan IAM mengaku warga Negara Filipina, dari situ kami menggali  informasi tentang Akte lahir dan Kartu tanda penduduk (KTP) Indonesia yang tersangka IAM tunjukkan. Ternyata  KTP tersebut adalah Bodong/palsu, karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP tersebut adalah milik Seorang Perempuan Atas nama Mieke, yang beralamatkan Tahuna kabupaten kepulauan Sangihe", ujar Faisal, Kasi intel.

"Fakta lain yang kami rangkum tentang tersangka adalah, tersangka IAM berada di Indonesia sejak tahun 2007 masuk ke Indonesia lewat Tahuna kabupaten Kepulauan Sangihe dan bekerja sebagai penjaga rakit. IAM berada di kota bitung baru sekitar sembilan bulan," tutup Faisal



Kusmayadi, Lugas Bitung


PROMO PAKET UMRAH

TIKET KAI NATAL/TAHUN BARU 2024

×
Berita Terbaru Update