![]() |
| Pengambilan sumpah sebelum sidang dimulai. (Foto:dok) |
LUGAS | TERNATE — Mantan Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, Aliong Mus, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi penyertaan modal senilai Rp1,5 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate, Senin (23/2/2026).
Aliong dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu dalam perkara yang menyeret tiga terdakwa, yakni Fransiska Subang, Irwan Mansur, dan Hamka.
Dalam persidangan, Aliong sempat dicecar sejumlah pertanyaan oleh majelis hakim yang diketuai Kadar Noh. Pertanyaan berfokus pada proses pembentukan Perusahaan Daerah (Perusda) PT Taliabu Jaya Mandiri (TJM) serta mekanisme penyertaan modal dari pemerintah daerah.
Awal Pembentukan Perusda
Di hadapan majelis hakim, Aliong menjelaskan bahwa pembentukan PT Taliabu Jaya Mandiri dilakukan setelah dirinya mengikuti rapat di Jakarta bersama sejumlah kepala daerah.
“Pembentukan PT TJM ini dibuatkan setelah kami mengikuti rapat di Jakarta, dan perusahaan ini dibentuk untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Taliabu,” ujar Aliong dalam persidangan.
Ia menyebut, sebelum pembentukan perusahaan tersebut, telah dilakukan rapat bersama sejumlah organisasi perangkat daerah, di antaranya Dinas Keuangan, PTSP, Inspektorat, dan Bagian Hukum. Perusahaan itu dirancang bergerak di bidang perdagangan hasil bumi masyarakat, seperti cengkeh, kelapa, kopra, dan cokelat.
Menurutnya, tujuan utama pembentukan Perusda adalah untuk mendongkrak PAD Kabupaten Pulau Taliabu.
Tidak Terdaftar Resmi
Namun, dalam keterangannya, Aliong mengakui bahwa perusahaan tersebut tidak memberikan keuntungan bagi daerah. Bahkan, ia menyebut daerah justru dirugikan dengan penyertaan modal sebesar Rp1,5 miliar.
“Memang tidak ada untung, bahkan perusahaan tersebut tidak terdaftar secara resmi di Kemenkumham pada waktu itu. Padahal saya sudah sempat menanyakan, tapi penyampaian mereka ke saya adalah sementara proses,” kata Aliong.
Majelis hakim kemudian meminta seluruh terdakwa dan saksi lainnya untuk memberikan keterangan secara jelas dan terbuka.
“Keterangan saudara-saudara akan kami jaring ibarat pukat harimau yang bukan hanya menangkap ikan besar, tetapi ikan kecil juga akan ikut tertangkap,” tegas Ketua Majelis Hakim, Kadar Noh.
Dana Dicairkan Mei 2020
Selain Aliong, JPU juga menghadirkan dua saksi lain, yakni Suprayitno Ambarak selaku mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tri Lestari, pegawai Sekretariat DPRD Taliabu.
Berdasarkan hasil penyidikan, pada Mei 2020, PT Taliabu Jaya Mandiri yang dipimpin Hamka menerima pencairan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu melalui BPKAD sebesar Rp1,5 miliar.
Namun, hasil penyelidikan mengungkap bahwa perusahaan tersebut bukan perseroan daerah dan tidak berbadan hukum. Kondisi itu dinilai tidak memenuhi syarat untuk menerima aliran dana dari pemerintah daerah.
Perkara ini masih bergulir di Pengadilan Tipikor Ternate. Majelis hakim akan melanjutkan pemeriksaan saksi dan terdakwa pada sidang berikutnya untuk mendalami alur pembentukan perusahaan serta proses pencairan dana penyertaan modal tersebut.
Laporan: Sumpono | Editor: Mahar Prastowo
