LUGAS | BITUNG — Keheningan Minggu dini hari, sekitar pukul 02.00 WITA, pecah oleh dentuman musik dari tiga rumah di Kelurahan Girian Permai, Kecamatan Girian, Kota Bitung. Laporan gangguan ketertiban itu segera masuk melalui layanan darurat 110 milik Polres Bitung.
Merespons laporan tersebut, Tim Patroli Wilayah Barat langsung bergerak ke lokasi. Dipimpin Ipda Ronny Wangkanusa, petugas mendapati pemutaran musik dengan volume tinggi di tengah kawasan permukiman pada jam istirahat malam.
“Petugas langsung menghentikan aktivitas tersebut dan membubarkan kegiatan yang menimbulkan gangguan ketertiban. Setelah diberikan imbauan, situasi kembali kondusif dan terkendali,” kata salah satu anggota patroli di lokasi.
Penanganan dilakukan secara cepat dan persuasif, tanpa menimbulkan eskalasi di lapangan. Langkah ini menjadi bagian dari pola respons layanan 110 yang menitikberatkan kehadiran aparat secara langsung dalam setiap aduan masyarakat.
Di tingkat institusi, respons cepat ini sejalan dengan kebijakan pimpinan Polres Bitung di bawah kepemimpinan Kapolres Bitung AKBP Alber Zai yang menekankan penanganan segera terhadap setiap laporan yang berpotensi mengganggu keamanan dan kenyamanan publik.
Dari sisi hukum, tindakan pemutaran musik keras hingga mengganggu ketenangan lingkungan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran ketertiban umum sebagaimana diatur dalam Pasal 503 KUHP. Dalam konteks tertentu, perbuatan yang menimbulkan tekanan atau rasa tidak nyaman juga dapat dikaitkan dengan Pasal 335 KUHP.
Adapun langkah cepat aparat dalam merespons laporan melalui layanan darurat merupakan bagian dari kewenangan penegakan hukum yang diatur dalam KUHAP.
Dengan penertiban tersebut, situasi di lokasi dilaporkan kembali kondusif. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, khususnya pada waktu malam hari.



