![]() |
| Ilustrasi |
Ia sudah pensiun.
November 2014.
Mejanya sudah kosong.
Stempelnya sudah dikembalikan.
Kewenangannya sudah berakhir.
Namun, sebelas tahun kemudian, namanya kembali dipanggil.
Bukan untuk dimintai nasihat.
Bukan untuk dimintai pengalaman.
Tetapi untuk diadili.
Namanya: Hari Karyuliarto.
Sebuah Tanda Tangan yang Ditarik Terlalu Jauh
Semua bermula dari satu hal yang sederhana:
tanda tangan.
Tahun 2013–2014, ia menandatangani kontrak LNG.
Bukan sendiri.
Bersama direksi lain.
Keputusan kolektif.
Bukan uang.
Bukan transaksi.
Baru perjanjian.
Setahun kemudian—2015—kontrak itu diubah.
Di dunia bisnis, itu biasa.
Kontrak direvisi.
Strategi disesuaikan.
Lalu waktu berjalan.
2019.
2020.
2021.
2022.
Transaksi LNG terjadi.
Kargo bergerak.
Uang keluar—uang masuk.
Dan di sanalah negara, melalui Komisi Pemberantasan Korupsi, melihat ada kerugian.
Masalahnya satu:
Hari Karyuliarto sudah tidak ada di sana.
Siapa yang Sebenarnya Mengambil Keputusan?
Ada struktur baru.
Ada mekanisme baru.
Ada yang disebut Steering Committee.
Yang memutuskan.
Yang mengendalikan.
Yang bertanggung jawab.
Nama Hari tidak ada di sana.
Kesaksian Nicke Widyawati mengarah ke situ.
Dinamika di era Basuki Tjahaja Purnama juga memperlihatkan hal yang sama:
Pertamina sudah berubah.
Kewenangan sudah berpindah.
Tetapi tanggung jawab—anehnya—ditarik kembali ke masa lalu.
Kerugian yang Dipilih, Bukan Keseluruhan
Ada angka yang sering disebut: kerugian.
Tetapi angka itu hanya mengambil:
Hanya saat pandemi.
Hanya saat harga global bergejolak.
Yang tidak disebut:
Kontrak ini berjalan sampai 2039.
Yang tidak dihitung:
Periode-periode ketika bisnis justru menghasilkan keuntungan.
Di sinilah persoalan mulai terasa janggal.
Karena dalam dunia energi, satu hal pasti:
Harga tidak pernah diam.
Hari ini rugi.
Besok untung.
Siklus.
Jika Rugi Sesaat Adalah Korupsi
Bayangkan seorang petani.
Ia menanam saat musim kemarau.
Panennya gagal.
Apakah ia bisa dipenjara karena itu?
Dalam bisnis LNG, fluktuasi adalah keniscayaan.
Bukan penyimpangan.
Namun dalam perkara ini, yang terjadi justru sebaliknya:
Kerugian sesaat dipilih.
Dibekukan.
Dijadikan dasar pidana.
Fakta yang Mengganggu Logika
Di persidangan, muncul satu fakta yang diam-diam mengganggu:
Bisnis LNG ini justru menghasilkan keuntungan kumulatif.
Bahkan ke depan, potensinya tidak kecil:
Puluhan juta dolar per kargo.
Ratusan juta dolar per tahun.
Tetapi yang diproses hukum adalah bagian kecil yang rugi.
Ini seperti menilai sebuah buku hanya dari satu halaman yang robek.
Tidak Ada Uang, Tidak Ada Jejak
Dalam banyak kasus korupsi, ada pola yang jelas:
- Uang mengalir.
- Aset disita.
- Rekening diblokir.
Di sini?
Tidak ada.
- Tidak ada uang yang diterima Hari Karyuliarto.
- Tidak ada aset yang disita.
- Tidak ada jejak keuntungan pribadi.
Pertanyaannya sederhana:
Korupsi macam apa yang tidak meninggalkan keuntungan?
Ketika Risiko Bisnis Menjadi Kejahatan
Jika logika perkara ini diterima, maka konsekuensinya serius:
Setiap direksi BUMN akan berpikir dua kali.
Bahkan sepuluh kali.
Tidak untuk berinovasi.
Tetapi untuk bertahan.
Keputusan strategis akan dihindari.
Risiko akan ditolak.
Padahal bisnis energi bukan soal aman.
Tapi soal berani mengambil keputusan.
Yang Lebih Ironis
Ada potensi yang justru hilang.
Karena ketakutan.
Karena bayang-bayang kriminalisasi.
Padahal dunia LNG sedang bergerak.
Harga naik.
Permintaan tinggi.
Namun keberanian mengambil peluang justru terhambat.
Kerugian yang sesungguhnya mungkin bukan pada 11 kargo itu.
Tetapi pada peluang yang tidak diambil.
Seorang Kakek di Kursi Terdakwa
Hari ini, Hari Karyuliarto berusia 64 tahun.
Di rumah, ia adalah suami.
Ayah.
Kakek.
Di ruang sidang, ia adalah terdakwa.
Ia tidak menyangkal pernah menandatangani kontrak.
Tetapi ia bertanya:
“Bagaimana saya bisa bertanggung jawab atas sesuatu yang terjadi setelah saya tidak lagi menjabat?”
Pertanyaan yang sederhana.
Tapi tidak mudah dijawab.
Jika Ini Dibiarkan
Perkara ini bukan hanya tentang satu orang.
Ini tentang batas.
Batas antara:
- kebijakan dan kejahatan
- risiko dan pelanggaran
- masa lalu dan masa kini
Jika batas itu hilang, maka yang tersisa adalah:
Ketakutan.
Catatan Penutup
Mungkin ini bukan perkara hukum semata.
Ini juga perkara cara kita melihat kesalahan.
Apakah setiap kerugian adalah kejahatan?
Apakah setiap keputusan yang tidak sempurna harus dibayar dengan penjara?
Atau…
Apakah kita sedang menghukum masa lalu dengan kacamata hari ini?
Dan di ujung semua ini, pertanyaan itu tetap tinggal:
Di mana sebenarnya letak kesalahan itu?
