Bau Tinja di Belakang Kantor Wali Kota: IPAL Mangkrak, Warga Dibiarkan Menanggung Risiko



LUGAS | BITUNG, 4 April — Bau menyengat itu tercium bahkan sebelum genangan terlihat. Di Kompleks Lingkungan 1 RT 5, Kelurahan Bitung Barat satu—tak sampai sepelemparan batu dari Kantor Wali Kota—limbah tinja meluber dari lubang kontrol Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang diduga tersumbat. Selama berbulan-bulan, kotoran manusia merembes ke halaman rumah warga, mengalir ke badan jalan, dan mengendap tanpa penanganan yang jelas.

Di tengah kondisi itu, warga mengaku seperti ditinggalkan.

Ferdy Pareho, salah satu warga terdampak, menunjukkan titik genangan yang berasal dari lubang kontrol IPAL. Air berwarna keruh kehitaman tampak diam, tak lagi mengalir ke sistem pembuangan sebagaimana mestinya.

“Air dari IPAL ini sudah tidak keluar ke penampung. Dia justru rembes di depan rumah warga. Ini bukan air biasa, ini kotoran manusia,” kata Ferdy.

Menurut dia, kondisi ini bukan kejadian baru. Sudah hampir tujuh bulan limbah tersebut meluap dan tak kunjung ditangani secara serius.

“Sudah tujuh bulan lebih. Kotoran ini meluber terus, baunya sangat menyengat. Kami sudah beberapa kali menyurat ke Dinas PU, tapi sampai sekarang belum ada penyelesaian,” ujarnya.

Yang lebih mengkhawatirkan, kata Ferdy, adalah potensi dampak kesehatan. Lingkungan padat penduduk itu dihuni banyak anak-anak yang setiap hari terpapar bau dan genangan limbah.

“Kami takut ada penyakit. Apalagi anak-anak kecil banyak di sini. Ini bukan lagi soal kenyamanan, ini sudah darurat kesehatan,” katanya.

Investigasi di lapangan menunjukkan bahwa lubang kontrol IPAL berada di titik yang sangat dekat dengan rumah warga. Tak ada pengaman memadai, dan genangan limbah—yang sudah bercampur kotoran manusia—tampak dibiarkan terbuka. Dalam kondisi panas, bau semakin pekat dan menyebar ke seluruh lingkungan.

Warga menyebut, laporan telah berulang kali disampaikan sejak awal kejadian. Pihak Dinas Pekerjaan Umum bahkan sudah turun langsung ke lokasi bersama Lurah Bitung Barat Dua dan Camat Maesa untuk melakukan pengecekan. Namun hingga kini, tidak ada tindak lanjut konkret yang dirasakan warga.

Kesaksian lain datang dari Linda, warga yang rumahnya berada persis di dekat titik luapan. Ia mengungkapkan bahwa IPAL tersebut merupakan proyek pemerintah melalui program PNPM yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum, dan digunakan secara kolektif oleh puluhan warga.

“IPAL ini proyek PNPM dari pemerintah, dikerjakan oleh Dinas PU. Kurang lebih ada 50 kepala keluarga yang pembuangannya terhubung langsung ke sini,” kata Linda.

Menurut dia, kerusakan pada sistem ini berdampak luas karena menyangkut kebutuhan dasar banyak warga sekaligus, namun penanganannya terkesan lambat.

“Ini sudah hampir satu tahun terjadi. Kami sudah lapor ke lurah, camat, sampai Dinas PU. Mereka sudah datang cek, tapi sampai sekarang tidak ada tindak lanjut,” lanjutnya.

Ia bahkan sempat mengunggah kondisi tersebut ke media sosial pada November lalu. Namun, menurutnya, publikasi itu tidak cukup mendorong percepatan penanganan.

“Sebelum saya posting di Facebook, itu sudah sekitar tiga bulan sebelumnya limbah ini meluap. Sampai sekarang tetap saja. Kami sudah tidak nyaman duduk di depan rumah karena baunya sangat busuk,” ujarnya.

Fakta bahwa sekitar 50 kepala keluarga bergantung pada satu sistem IPAL yang kini gagal berfungsi, memperlihatkan risiko sistemik dari kelalaian pengelolaan. Infrastruktur yang dibangun dengan dana publik justru berubah menjadi sumber pencemaran yang mengancam kesehatan kolektif.

Kondisi ini memperlihatkan problem klasik pengelolaan infrastruktur sanitasi: dibangun, tetapi tidak dirawat. IPAL yang seharusnya menjadi solusi justru berubah menjadi sumber pencemaran baru. Lebih ironis lagi, lokasinya berada di jantung pemerintahan kota—di belakang kantor wali kota—namun luput dari penanganan serius.

Minimnya tindak lanjut setelah pengecekan lapangan oleh instansi terkait menjadi sorotan utama. Ketika kehadiran pemerintah hanya berhenti pada tahap inspeksi tanpa aksi, maka fungsi pelayanan publik dipertanyakan.

Secara hukum, pembiaran terhadap sistem sanitasi yang rusak hingga menimbulkan pencemaran dan potensi penyakit dapat berimplikasi serius. Dalam kerangka Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pemerintah daerah memiliki kewajiban menjamin lingkungan yang sehat sebagai bagian dari hak dasar warga negara. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas mengatur bahwa setiap pencemaran lingkungan yang menimbulkan kerugian atau gangguan kesehatan dapat dikenai sanksi administratif, perdata, bahkan pidana. Kelalaian dalam pelayanan dasar juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Permasalahan ini telah dikonfirmasi oleh tim media Lugas kepada pihak pemerintah setempat, termasuk Lurah Bitung Barat Satu dan Camat Maesa lewat watshap. Namun hingga laporan ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi terkait kondisi IPAL yang tersumbat dan telah menimbulkan keresahan warga akibat bau menyengat bercampur kotoran manusia.

Situasi ini menegaskan satu hal: sanitasi bukan sekadar urusan teknis, melainkan cerminan tanggung jawab negara terhadap warganya.

Sementara itu, Linda menegaskan harapannya agar pemerintah segera turun tangan secara nyata.

“Kami butuh tindakan, bukan hanya datang lihat lalu pergi,” ujarnya.

0/Post a Comment/Comments

LUGAS 28th
Ads1
Ads1