LUGAS | BITUNG — Seperti dilansir Indo-news.id, Rekaman video berdurasi singkat itu beredar cepat di media sosial. Isinya memantik kontroversi: aksi “goyang-goyang” yang diduga melibatkan tiga anggota DPRD Kota Bitung bersama seorang aparatur sipil negara. Lokasinya disebut-sebut di Bali. Waktunya belum terkonfirmasi pasti. Namun dampaknya sudah meluas—memicu pertanyaan serius soal etika, penggunaan anggaran, dan akuntabilitas pejabat publik.
Sejumlah nama kemudian dikaitkan dalam peredaran video tersebut: Rafika Papente dan Dewi Suawa dari PDI Perjuangan, serta Cerry Mamesah dari Partai Golkar. Satu nama lain, Diana Sambiran, disebut berstatus ASN. Hingga laporan ini ditulis, belum ada klarifikasi resmi dari pihak-pihak yang disebut.
Minimnya penjelasan membuka ruang spekulasi. Apakah kegiatan itu bagian dari agenda kedewanan? Ataukah murni perjalanan pribadi? Pertanyaan ini menjadi krusial, terutama karena menyangkut potensi penggunaan anggaran daerah.
Sumber yang dihimpun menyebutkan, perjalanan dinas anggota DPRD umumnya melekat pada agenda resmi dengan dokumen pendukung—mulai dari surat tugas hingga laporan pertanggungjawaban. Tanpa itu, perjalanan berisiko dikategorikan sebagai kegiatan di luar kepentingan institusi. Di titik inilah transparansi diuji.
Pemerhati Kota Bitung, Sany Kakauhe, menilai peristiwa ini bukan sekadar soal video viral, melainkan cerminan longgarnya kontrol etik. “Di tengah keterbatasan fiskal daerah, publik justru disuguhi perilaku yang tidak sensitif. Ini soal kepatutan,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).
Ia mendesak partai politik tidak bersikap pasif. Menurutnya, mekanisme internal partai semestinya menjadi garda pertama dalam menegakkan disiplin kader, terlebih bagi mereka yang duduk sebagai wakil rakyat.
“Jika terbukti melanggar, sanksi harus tegas. Bahkan opsi PAW perlu dipertimbangkan agar ada efek jera,” kata Sany.
Desakan juga diarahkan ke Dewan Kehormatan DPRD Kota Bitung. Lembaga ini dinilai memiliki kewenangan moral dan institusional untuk memanggil, memeriksa, serta memberikan rekomendasi atas dugaan pelanggaran etik.
Namun hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Dewan Kehormatan. Kekosongan respons ini justru memperkuat kesan lambannya mekanisme pengawasan internal.
Isu kian sensitif ketika menyentuh aspek pembiayaan. Jika perjalanan tersebut menggunakan anggaran negara, maka konsekuensinya bukan sekadar etik, tetapi juga berpotensi masuk ranah hukum. Sebaliknya, jika bersifat pribadi, publik tetap berhak menilai dari sisi kepatutan seorang pejabat.
Fenomena ini menegaskan perubahan lanskap pengawasan: media sosial kini menjadi “ruang sidang” awal sebelum proses formal berjalan. Reputasi bisa runtuh dalam hitungan jam, sementara klarifikasi sering datang terlambat.
Kasus ini belum mencapai kesimpulan. Fakta-fakta kunci masih menunggu verifikasi. Namun satu hal sudah jelas—kepercayaan publik kembali dipertaruhkan. Dan seperti banyak kasus sebelumnya, yang diuji bukan hanya individu, melainkan integritas institusi yang mereka wakili.(sumber-PM)
