DPD IKM Lhokseumawe Kirim Pesan Kuat: Serahkan Kasus Hukum Abu Janda pada Proses Hukum!


LUGAS | LHOKSEUMAWE – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Keluarga Minang (IKM) Kota Lhokseumawe secara resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya, yang dikenal publik dengan nama Abu Janda, ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe, Aceh, pada 2 Juni 2026.

Laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian dengan Nomor: LP/B/62/VI/2026/Res. Lsmw/Polda Aceh. Pelaporan dilakukan sebagai bagian dari upaya organisasi dalam menyalurkan aspirasi masyarakat melalui mekanisme hukum yang sah dan konstitusional.

Ketua DPD IKM Kota Lhokseumawe, Asmawir, bertindak sebagai pelapor mewakili organisasi. Dalam proses pelaporan tersebut, ia didampingi oleh Metrisal NR selaku Wakil Ketua DPD IKM Kota Lhokseumawe, Aditya Warman selaku Ketua Bidang Ekonomi dan Kewirausahaan, serta Ali Zarman dari Bidang Agama dan Dakwah DPD IKM Kota Lhokseumawe.

Langkah hukum tersebut diambil setelah DPD IKM Kota Lhokseumawe melakukan koordinasi dan pembahasan internal organisasi, termasuk berkonsultasi dengan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) IKM Aceh. Organisasi menilai penyelesaian melalui jalur hukum merupakan langkah yang tepat dalam merespons aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Asmawir menyampaikan bahwa keputusan menempuh jalur hukum dilandasi keinginan untuk menjaga situasi tetap kondusif sekaligus memberikan ketenangan bagi masyarakat Minangkabau yang berdomisili di Kota Lhokseumawe dan wilayah sekitarnya.

"Kami memilih jalur hukum sebagai bentuk penghormatan terhadap negara hukum dan institusi penegak hukum. Langkah ini juga menunjukkan bahwa setiap aspirasi maupun keberatan yang berkembang di tengah masyarakat dapat disalurkan melalui mekanisme yang beradab, tertib, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Menurutnya, langkah tersebut sekaligus mencerminkan komitmen organisasi untuk mengedepankan penyelesaian persoalan melalui jalur konstitusional serta menjaga stabilitas dan ketertiban sosial di tengah masyarakat yang majemuk.

Dukungan terhadap langkah tersebut turut disampaikan Ketua DPW IKM Aceh, Ashayri Hendri. Ia menilai bahwa setiap persoalan yang menjadi perhatian publik sebaiknya diserahkan kepada aparat penegak hukum agar dapat diproses secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan hukum.

"IKM Aceh mendukung langkah yang ditempuh DPD IKM Kota Lhokseumawe. Penyelesaian melalui jalur hukum merupakan bentuk kedewasaan organisasi dalam menyikapi dinamika yang berkembang di masyarakat serta bagian dari komitmen menjaga persatuan, kerukunan, dan ketertiban sosial," kata Ashayri Hendri.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP IKM, Braditi Moulevey, menyampaikan apresiasi atas langkah yang diambil jajaran DPD IKM Kota Lhokseumawe. Menurutnya, setiap daerah memiliki dinamika sosial yang berbeda sehingga pengurus daerah perlu diberikan ruang untuk merespons aspirasi masyarakat sesuai kebutuhan dan perkembangan situasi di wilayah masing-masing.

Braditi menjelaskan bahwa langkah yang ditempuh DPD IKM Kota Lhokseumawe merupakan bentuk tanggung jawab organisasi dalam mengawal aspirasi masyarakat melalui koridor hukum yang berlaku.

"Setiap daerah memiliki karakteristik dan dinamika sosial yang berbeda. Karena itu, langkah yang dilakukan pengurus daerah merupakan bentuk respons organisasi terhadap perkembangan situasi di wilayahnya masing-masing. Kami mengapresiasi sikap yang mengedepankan hukum, menjaga persatuan, serta menghormati proses yang berlangsung di institusi penegak hukum," ujar Braditi.

Ia menambahkan bahwa penyelesaian melalui jalur hukum merupakan wujud komitmen organisasi dalam menjaga kondusivitas daerah dan mencegah berkembangnya polemik yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.

DPD IKM Kota Lhokseumawe menyatakan kepercayaan penuh kepada aparat kepolisian untuk menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Organisasi juga mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban, tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Melalui langkah tersebut, DPD IKM Kota Lhokseumawe berharap setiap persoalan dapat diselesaikan secara objektif, adil, dan transparan, sehingga persatuan, kerukunan, serta kondusivitas masyarakat tetap terjaga dengan baik.

0/Post a Comment/Comments

LUGAS 28th
Ads1
Ads1