Kapolda: HTI Bengkulu Patuhi Pemerintah

LUGAS | Bengkulu - Menyusul 'pengejaran' PNS Ex HTI pasca penerbitan Perppu Ormas Kapolda Bengkulu Brigjen Pol. Drs. Coki Manurung, SH, M.Hum memastikan seluruh aktivitas Hisbut Tahrir Indonesia (HTI) di wilayah Bengkulu, sudah tidak ada pasca dibubarkan pemerintah. 

Meski demikian, pasca pembubaran HTI, polisi akan terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan seluruh eks anggota HTI tersebut. "Sekretariat HTI Provinsi Bengkulu hanya berdiri di 3 daerah. Yakni Kota Bengkulu, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Mukomuko. Total pengikutnya sekitar 300 orang. 

"Tanggal 21 (Juli, red) kita monitor mereka sudah menurunkan papan merek maupun umbul-umbul mereka. Mereka dengan kesadaran sendiri mematuhi Perppu Presiden. Namun kewajiban kami untuk terus mengawasi seluruh kegiatan eks anggotanya,” ujar Coki.

Coki menambahkan, dirinya juga telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran intelijen maupun Kapolres untuk melakukan pendekatan dengan pengikut HTI. Caranya bekerjasama dengan para tokoh agama, tokoh masyarakat serta pemerintah setempat.“Saya sudah instuksikan kepada seluruh intel maupun kapolres untuk berkoordinasi dengan tokoh agama, tokoh masyarakat untuk melakukan pendekatan,” kata Coki.

Di sisi lain, Coki menegaskan, Perppu tersebut berisi penegasan bahwa pencegahan anti Pancasila bukan sekadar diarahkan kepada kelompok ataupun organisasi. Orang perorangan pun bisa dijerat pidana bila menyampaikan sesuatu yang mengarah kepada anti Pancasila.

“Organisasi lain yang disebut anti Pancasila harus kita buktikan. Tapi ini bukan tertuju kepada kelompok saja. Orang perseorang juga tidak boleh anti Pancasila. Kalau ada yang ceramah atau pidato memasuki unsur anti Pancasila, rekam atau foto saja. Masyarakat bisa menunjukkannya disertai bukti, akan kita tindak. Bisa dikirim ke aplikasi layanan pengaduan Camkoha. Dalam perppu ini ada klasifikasi pidananya. Sanksinya mulai dari teguran hingga pidana. Kalau di medsos, akan berkaitan dengan cyber crime,” pungkas Coki.

MUI Bantu Pengawasan


Terpisah Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof. Dr. H. Rohimin, M.Ag menegaskan, lembaga MUI mendukung terbitnya Perppu tersebut. MUI bahkan siap membantu aparat dalam melakukan pengawasan. Pengawasan yang dimaksud Rohimin adalah pendampingan dan pembinaan. “Kita mendukung Perppu itu dan memamahai serta mengingatkan. Namun dalam menerapkan Perppu tersebut harus ada instrumen. Terhadap ormas yang terindikasi bertentangan dengan Pancasila, perlu pendampingan dan pembinaan. Inilah yang kita maksud dengan pengawasan. Jadi bukan diawasi untuk dibubarkan bila ada yang menyalahi aturan. Tapi dibina dan didampingi,” terang Rohimin.

Rohimin mengimbau Ormas untuk menyesuaikan dengan peraturan negara. “Terhadap ormas agar menyesuaikan ormasnya itu dengan peraturan negara.Kalau belum mendaftar ya daftarkan. Dari sisi paham agama, MUI wajib melakukan pengawasan. Dalam hal ini MUI bersama Pakem (Pengawasan aliran kepercayaan masyarakat),” demikian Rohimin.

[L/RB]

Tidak ada komentar