LUGAS | Jakarta - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa dua orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang terkait penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) pada tahun 2018. Pemeriksaan dilakukan pada 19 Juni 2024 di kantor Kejaksaan Agung, Jl. Sultan Hasanudin No. 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kedua saksi yang diperiksa adalah:
1. HMD, yang menjabat sebagai Manager Finance PT Antam Tbk unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Pulo Gadung pada tahun 2018.
2. NPW, yang menjabat sebagai Trading Assistant Manager PT Antam Tbk UBPP LM Pulo Gadung pada tahun 2018.
Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam pada tahun 2018 dengan tersangka berinisial BS dan AHA.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., pemeriksaan terhadap kedua saksi bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas penyidikan. "Langkah ini penting untuk memastikan bahwa seluruh aspek kasus ini terungkap dengan jelas dan transparan, demi terciptanya keadilan," ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah ditemukan adanya dugaan korupsi dalam proses penjualan emas yang dilakukan oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam pada tahun 2018. Kejaksaan Agung terus berupaya untuk mengusut tuntas kasus ini, termasuk dengan memeriksa pihak-pihak yang dianggap mengetahui atau terlibat dalam proses tersebut.
Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi perusahaan dan individu lain agar tidak melakukan tindakan korupsi serta penyalahgunaan wewenang di masa mendatang.
Autentikasi:
Kapuspenkum Kejakgung Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.
Laporan Romli
1 komentar